REVITALISASI INDUSTRI STRATEGIS PERTAHANAN NASIONAL

Revitalisasi industri strategis pertahanan nasional merupakan suatu hal yang mutlak harus dilakukan oleh setiap negara yang ingin berkembang dan tumbuh sebagai bangsa mandiri yang memiliki dan bertumpu pada industri pertahanan  nasionalnya sendiri. Indonesia tentu salah satu negara yang harus bergerak dan mengambil langkah untuk melakukan proses revitalisasi bagi industri pertahanan nasionalnya. Hal ini perlu digalakkan sesegera mungkin apabila Indonesia masih ingin konsisten bercita-cita menjadi bangsa yang bermartabat dan punya harga diri di mata dunia. Diskusi rutin LK2 pada tanggal 22 April 2010 mencoba menguraikan bagaimana keadaan sektor industri strategis pertahanan nasional dewasa ini ataupun usaha revitalisasinya.

Pada diskusi rutin LK2 kali ini diawali oleh pembicara Gede Aditya Pratama  yang memaparkan keadaan sejauh mana kemandirian industri dalam negeri, bahwa kita sebetulnya boleh berbangga  memiliki PT.PAL, PT.PINDAD, PT Dahana, dan PT DI yang notabene adalah Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS). Adapun penyaji kemudian  membahas kondisi beberapa perusahaan tersebut pada masa ketika dan pasca krisis moneter yang pernah melanda, serta kelanjutan revitalisasinya di masa sekarang. Pada kesesematan ini penyaji pun menyertakan profil singkat dari beberapa Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS) dan non- BUMNIS.

Masuk ke sesi diskusi, beberapa peserta mulai memberikan tanggapan terhadap materi yang diangkat. Muncul tanggapan seorang peserta yang mengatakan bahwa peran dan  dukungan dari masyarakat itu sendiri kurang terlihat dalam proses penyuksesan industri pertahanan nasional. Peserta lain kemudian menambahkan bahwa seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang menyokong industri tersebut. Jadi, pemerintah tidak lepas tangan dan melakukan usaha yang bersifat kontinu serta berkesinambungan dalam proses menyehatkan kembali sektor industri ini.

Adapun pembicara kemudian mencoba memberikan tanggapan balik terhadap respon-respon peserta. Dikatakan bahwa untuk kepentingan industri pertahanan sudah terdapat lahan milik ABRI yang bisa digunakan untuk mendukung aktivitasnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa hampir di beberapa negara pasti terdapat individu yang berkecimpung dalam masalah-masalah tersebut. Negara tentunya membutuhkan peran lebih dari masyarakat yang mau ikut berpartisipasi dalam penyuksesannya. Sebagai contoh misalnya mencintai dan mempromosikan produk-produk hasil industri pertahanan dalam negeri seperti senjata, atau menciptakan sumber daya manusia yang mumpuni yang dapat menjelma menjadi ahli-ahli khusus di bidang pengetahuan dalam persenjataan. Hal ini akan menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi negara, dan di kemudian hari kita bisa sepenuhnya bertumpu pada perkembangan ilmu pengetahuan yang memang didukung oleh sumber daya manusia dalam negeri itu sendiri, tidak lagi berasal dari luar negeri yang tentunya harus merogoh biaya lagi.

Tak lama berselang waktu muncul juga tanggapan dari peserta lain yang berpendapat bahwa sebetulnya peran masyarakat dalam men-support juga berpartisipasi dalam sektor ini masih terasa atensinya. Hanya saja sebagian besar masyarakat memang masih beranggapan bahwa barang-barang impor dari luar negeri masih lebih baik dari produk dalam negeri. Disinilah justru peran pemerintah yang diharapkan lebih dalam mensupport  pertumbuhan industri tersebut.

Lebih lanjut peserta lain ada yang menambahkan bahwa Indonesia dianggap  masih belum mampu membuat produk dengan baik. Apabila berniat untuk memproduksi sendiri maka itu berarti mesin yang akan digunakan untuk memproduksi masih harus berasal dari luar negeri. Sedangkan di sisi lain membeli barang yang sudah jadi dari dari luar negeri maka jatuhnya akan jauh lebih mudah, ketimbang pilihan yang telah disebutkan sebelumnya tadi.

Lagi-lagi peserta diskusi ada yang berpendapat bahwa peran pemerintah memang sangat berpengaruh besar dan diharapkan lebih dalam usaha revitalisasi ini. Pemerintah harus lebih memberikan jalan bagi perkembangan industri ini. Sehingga industri pertahanan nasional ini nantinya akan memberikan manfaat jangka panjang bukan semata-mata efek jangka pendek yang hanya memberikan keuntungan sesaat namun tidak memberikan keuntungan berkesinambungan bagi dalam negeri itu sendiri di masa depannya.

Diskusi kemudian  berlanjut saat penyaji berpendapat bahwa dana untuk alusista masih kecil. Lebih lanjut dikatakan bahwa problematika sebenarnya bukan terletak pada masalah anggaran, tetapi koordinasi proyek jangka panjang atau dalam hal ini kebijakan-kebijakan yang bersifat pengaturan untuk kurun waktu ke depannya. Karena faktanya yang terjadi hanyalah wujud dari proyek jangka pendek yang sudah barangtentu pada akhirnya akan berbenturan lagi dengan masalah klise anggaran.

Sektor Industri terdiri dari industri hilir dan industri hulu. Industri hulu diharapkan bisa tumbuh kuat dan kemudian dapat membantu juga perkembangan sektor industri hilir nantinya. Diumpamakan dengan contoh, misalkan apabila PT.DI bisa ‘hidup sehat’ maka akan berimbas pada sektor industri hilir yang bisa meningkat kemajuannya. Pendapat lain kemudian muncul bahwa hingga sekarang, strategi proteksi dari pemerintah dianggap masih belum terasa eksistensinya. Adapun muncul pendapat lagi dari peserta diskusi yang mengatakan pentingnya kesadaran  masyarakat untuk berperan aktif ‘menghidupkan’ sektor ini. Misalnya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menguatkan sektor pertahanan selain mengikuti pendidikan formal lainnya. Seorang peserta diskusi pun mengungkapkan bahwa sejauh ini Indonesia masih menganggap sektor industri adalah sebuah kemewahan bukanlah suatu kebutuhan yang notabene harus dipenuhi.

Diskusi rutin memang bukan mencari kesimpulan, karena budaya diskusi memang dibangun sebagai wadah penyaluran pendapat dari isi kepala yang berbeda-beda. Namun tentu semua peserta sepakat akan satu hal, bahwa upaya revitalisasi industri strategis pertahanan nasional merupakan suatu kewajiban bagi negara yang ingin berdiri di atas kaki sendiri.

Unduh Lembar Kajian ini selengkapnya di

http://www.4shared.com/document/iQYpJ_50/Lembar_Kajian_9_Revitalisasi_i.html

Categories: Lembar Kajian

PRO-KONTRA PIDANA MATI BAGI KORUPTOR

Dalam hukum positif Indonesia dikenal pidana mati sebagai pidana tertinggi, yakni dalam Pasal 10 KUHP. Secara yuridis formal, selain dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam KUHP itu sendiri, pidana mati juga dikenakan terhadap pelaku kejahatan narkotika dan psikotropika, pelaku tindak pidana korupsi serta dikenal dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Tetapi, seruan pembela HAM juga semakin menguat dengan menuntut dihapuskannya pidana mati di Indonesia. Pertanyaannya, bagaimanakah tingkat urgensi pidana mati kini bagi hukum Indonesia, khususnya bagi pelaku tindak pidana korupsi?

Forum Debat LK2 kali ini menampilkan Tim Pro, yakni Rangga Sujud, Yosua Yosafat dan Gede Aditya, dan Tim Kontra, yakni Damian Agatha, Derry Patra dan Frederick Angwyn; memaparkan argumentasinya masing-masing secara beregu mengenai urgensi pidana mati bagi koruptor. Acara ini dibawakan oleh Ikhsan Kamil dan dimoderatori oleh Agung Pratama yang kemudian memberikan kesempatan kepada Tim Pro untuk pertama kali menyampaikan argumennya.

Pembicara pertama dari Tim Pro, Rangga Sujud menyampaikan pendapatnya bahwa ia setuju dengan pidana mati bagi koruptor dalam hukum positif Indonesia dengan syarat pengadilan di Indonesia dibersihkan sehingga tidak terjadi ketidakadilan dengan dijatuhkan hukuman pidana ini. Menurutnya, pengadilan harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan. Sebab, koruptor adalah pengkhianat negara yang merusak sistem perekonomian Indonesia dan berdampak fatal pada pembangunan. Koruptor adalah pelaku pelanggaran HAM berat sehingga pantas dihukum mati.

Kemudian pendapatnya disanggah oleh Tim Kontra melalui pembicara pertamanya, Damian Agatha. Menurut Agatha, pernyataan pembicara Tim Pro tidaklah masuk akal, karena menginginkan pidana mati berlaku dalam hukum positif Indonesia, namun dengan syarat pengadilan di Indonesia telah bersih. Kedua hal tersebut bertentangan, sebab pada kenyataannya pengadilan Indonesia saat ini belum dapat dikatakan bersih karena masih ada makelar-makelar kasus yang berkeliaran dari pengadilan yang satu ke pengadilan yang lain. Dengan demikian, pidana mati seharusnya dihapuskan dari hukum positif Indonesia saat ini, dan dimunculkan kembali kelak ketika pengadilan Indonesia telah bersih.

Pendapat Tim Pro diperkuat oleh pembicara kedua, Yosua Yosafat yang berargumen bahwa pidana mati adalah pidana yang paling efektif saat ini. Ia membandingkan pidana mati sebagai pidana yang langsung menghilangkan nyawa pelaku sehingga keadilan langsung tercipta; dengan pidana penjara yang kini disalahgunakan. Ia mencontohkan Artalita Suryani yang melakukan “renovasi” terhadap selnya yang mewah seperti kamar hotel. Lagipula, pelaku yang dipenjara justru dapat membangun jaringan untuk melakukan kejahatan berikutnya dari dalam penjara. Dengan demikian kita masih membutuhkan pidana mati.

Hal tersebut kemudian dibantah oleh Derry Patra, selaku pembicara kedua dari Tim Kontra. Ia menyatakan bahwa cepat atau lambat pidana mati akan dihapuskan. Selain itu, salah apabila dikatakan pidana mati adalah pidana yang paling efektif. Pidana mati itu gagal memberikan efek jera, karena berdasarkan kenyataan kini korupsi masih merajalela dan sulit diberantas meski sudah ada pidana mati. Bahkan presiden kita juga menegaskan bahwa pidana mati tidak efektif. Selain itu, pidana mati bagi koruptor juga hanya untuk hal-hal tertentu saja dan sulit dijatuhkan bagi kasus-kasus yang ada.

Kemudian, pendapat tersebut dilanjutkan oleh Gede Aditya sebagai pembicara ketiga dari Tim Pro, yang menjelaskan mengenai pidana mati dari segi teoritis dan filosofis bahwa pidana mati masih berlaku secara yuridis formal. Tidak benar bahwa pidana mati melanggar HAM. Bahkan MK sendiri menyatakan hal tersebut. Juga UU Peradilan HAM No. 26 tahun 2000 mencantumkan pidana mati. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat masih membuat berbagai produk legislasi yang mencantumkan hukuman mati sebagai pidananya. Dengan kata lain, rakyat pun masih menginginkan adanya pidana mati.

Secara garis besar, ada tiga teori mengapa kita membutuhkan pidana mati. Pertama, teori pembalasan, yakni untuk menyeimbangkan hak-hak dalam masyarakat. Kedua, teori perbaikan sebagai upaya represif. Ketiga, teori efek jera sebagai upaya preventif agar terjadi penurunan tingkat kriminalitas dan perbuatan jahat dapat diberantas.

Kemudian, disusul pendapat dari pembicara ketiga Tim Kontra, yaitu Frederick Angwyn yang menyanggah pendapat Gede Aditya. Ia menyatakan bahwa apabila hukuman mati hanya menginginkan timbulnya efek jera, maka pelaku harus dihukum di depan umum sesadis mungkin. Namun, kenyataannya kini pelaksanaan pidana mati justru tanpa adanya publikasi yang jelas dalam media massa. Bahkan eksekutor pidana mati dalam regu tembak saja tidak mengalami teror dengan mencabut nyawa terpidana mati, tidak seperti algojo pada zaman dahulu. Tidak timbulnya teror ini disebabkan tidak diketahuinya secara pasti dari mana datangnya peluru yang membunuh sang terpidana mati. Oleh sebab itu, pidana mati sangat tidak efektif.

Dalam sesi berikutnya, dilontarkan berbagai pandangan yang menyanggah argumentasi keenam pembicara, baik oleh forum sendiri maupun keenam pembicara. Agatha memberikan sanggahan bahwa dua argumen yang diberikan oleh dua pembicara Tim Pro justru saling bertentangan, karena pembicara pertamanya menyatakan pidana mati disetujui untuk tetap dilakukan dalam hukum positif asalkan pengadilannya bersih, tetapi pembicara ketiga justru berkata bahwa kelak pidana mati akan dihapuskan. Agatha juga bertanya-tanya, apakah pembicara ketiga berada di sisi Pro atau Kontra, karena argumennya hanya memaparkan segi teoritis dan filosofis saja.

Pembicara Tim Pro menyatakan bahwa meskipun ada pertentangan dalam argumen-argumen mereka, tetapi masih ada hal-hal lain yang bisa diperdebatkan. Selain itu, pembicara ketiga menyatakan posisinya dalam forum debat ini sebagai tim pro, karena ia percaya kepada legislator pilihan rakyat yang berpendapat hukuman mati masih dibutuhkan, sehingga ia mengikuti juga pendapat legislator tersebut.

Unduh Lembar Kajian ini selengkapnya di

http://www.4shared.com/document/CFZUYVH4/Lembar_Kajian_8_Pro_Konta_Pida.html

Categories: Lembar Kajian

Efek Domino Mafia Hukum di Indonesia

15 April 2010 Tinggalkan komentar

Indonesia, yang belum lama memulai masa demokrasi seutuhnya, sekarang dihadapkan pada masalah yang cukup pelik dan telah menjadi agenda kerja pemerintah belakangan ini, yaitu Mafia Hukum. Meskipun telah dibentuk lembaga-lembaga penanggulangan mafia hukum seperti KPK, persoalan ini tidak selesai begitu saja, sebab perlu diketahui juga bahwa persoalan ini bersifat sistemik. Artinya, dalam menjalankan praktek Mafia Hukum tersebut, telah ada suatu langkah yang teratur sebagai sistem.

Pada diskusi rutin LK2 kali ini diawali oleh pembicara pertama, Arief Raja (Staf Bidang KI) yang membahas mengenai permasalahan mafia hukum dan reformasi penegak hukum. Topik ini mengalami spesialisasi dengan mengaitkan kenyataan yang ada dengan perkara Mafia Pajak, bagaimana reaksi masyarakat dan bagaimana pelaksanaannya; dibawakan oleh Pramu Ichsan (Staf Biro Jurnalistik) sebagai pembicara kedua.

Eksistensi sistem yang dinyatakan oleh pembicara di atas tidak hanya ditentukan oleh adanya tindakan yang sistematis, namun juga adanya manusia yang berpikir sistematik untuk tetap menjalankan bisnis Mafia Hukum tersebut. Memang telah ada upaya memberantas Mafia Hukum, namun upaya itu berujung pada terciptanya penegakan hukum yang reformis, atau praktek Mafia Hukum yang semakin terselubung. Bagaimanapun juga, upaya reformasi tanpa mempertahankan integritas penegak hukum akan melahirkan Mafia yang semakin cerdik dalam mencari celah dalam penegakan hukum.

Pembicaraan ini mengarah pada diskusi mengenai bagaimana menanggulangi Mafia Hukum. Salah seorang peserta diskusi menyatakan bahwa penanggulangan Mafia Hukum harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi tiga bagian yaitu struktur, substansi dan budaya hukum. Pertama, struktur di sini berarti lembaga-lembaga penanggulangan Mafia Hukum, mulai dari kewenangan KPK serta dalam perkara Mafia Pajak, melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Belakangan, muncul pula lembaga baru bernama Komite Pengawas Perpajakan (KPP) yang diresmikan oleh Menkeu Sri Mulyani, Jum’at, 26 Maret 2010. KPP muncul sebagai reaksi masyarakat menanggapi kasus Mafia Pajak yang marak dibicarakan akhir-akhir ini, sebagai fungsi pengawasan oleh rakyat.

Pertanyaan diskusi yang dilemparkan oleh pembicara kedua seputar kewenangan KPP ditanggapi forum dengan dua pandangan. Pertama, ada pandangan yang merasa KPP tidak efektif. Pasalnya, tiga dari empat kewenangan yang dimiliki oleh KPP telah ada pada lembaga lain. Pertama, kewenangan menampung masukan dan pengaduan masyarakat akan tugas instansi perpajakan serta menetapkan prioritas. Kedua, kewenangan meminta informasi tertulis kepada pihak selain instansi perpajakan untuk klarifikasi masukan masyarakat. Ketiga, kewenangan meminta keterangan kepada petugas  instansi perpajakan berhubung dengan pengaduan masyarakat. Terakhir, memberi rekomendasi dan saran kepada Menkeu untuk perbaikan instansi perpajakan. Perlu diketahui bahwa tiga wewenang pertama juga dimiliki oleh Dirjen Pajak (1) dan KPK (2,3), sehingga muncul opini bahwa ini bukti Dirjen Pajak tidak mampu menjalankan wewenangnya sendiri.

Ada juga pandangan yang menentang pandangan pesimis terhadap KPP. Ada pendapat dari peserta diskusi yang tidak setuju akan pembubaran KPP, sebab KPP telah dibentuk. Menurut dia, masyarakat harus optimis akan kerja lembaga baru tersebut.

Bagian kedua yang menjadi poin penanggulangan Mafia Hukum adalah substansi. Substansi yang dimaksud adalah Undang-Undang penanggulangan korupsi, suap, dan lain sebagainya. Undang-undang yang telah ada dan berlaku saat ini sudah sangat baik secara tekstual, tetapi pelaksanaannya belum memadai, sehingga substansi Undang-Undang tersebut menjadi tidak efektif.

Bagian ketiga adalah budaya hukum yang dimiliki oleh masyarakat. Kenyataannya, praktek Mafia Hukum merajalela di dalam masyarakat, baik dalam lembaga tinggi maupun lembaga daerah sekalipun. Bahkan mungkin saja kita sendiri menjadi pelaku korupsi, suap, atau perbuatan lain yang melanggar hukum, sehingga budaya hukum masyarakat tidak lagi tegak. Salah seorang peserta diskusi menyebutkan bahwa jelas terlihat kecintaan masyarakat Indonesia terhadap produk bajakan. Tindakan tersebut sudah lumrah terjadi dalam masyarakat kita, sehingga sangat sulit untuk menanggulangi masalah Mafia Hukum ini dalam bagian budaya hukumnya.

Solusi yang muncul terhadap pertanyaan penanggulangan Mafia Hukum pertama-tama adalah edukasi hukum dan pendidikan anti-korupsi. Solusi ini dikemukakan dalam diskusi dengan dasar, praktek Mafia Hukum yang sekarang telah sering terjadi sangat sulit untuk dipatahkan, sehingga untuk mencegah budaya yang sama ke depannya, diperlukan edukasi sejak dini kepada generasi pengganti. Solusi lainnya adalah sosialisasi terhadap masyarakat tentang budaya hukum yang baik, dengan tujuan masyarakat mengetahui dan memahami, hingga kemudian mempraktekkan budaya hukum yang baik, sehingga pada akhirnya, budaya itu hidup dalam masyarakat yang menerima sosialisasi tersebut.

Selain tindakan preventif di atas, muncul pula opsi lain yang membuka pandangan baru dalam forum dan sempat memanaskan diskusi rutin menjelang akhir waktu. Solusi tersebut adalah people’s power, yakni menuntut implementasi rasa nasionalisme masyarakat untuk menghapus praktek Mafia Hukum yang saat ini terjadi. Diperlukan revolusi dalam bidang ini, sebab untuk mencabut permasalahan Mafia Hukum hingga ke akarnya, hanya dapat dilakukan oleh kekuatan rakyat yang bersatu.

Kesimpulannya, reformasi penegakan hukum harus dapat menyentuh mentalitas penegak hukum, sehingga praktek Mafia Hukum dapat diberantas habis, baik dengan tindakan preventif seperti edukasi dan sosialisasi budaya hukum, maupun dengan people’s power. Bagaimana pun juga, penanggulangan Mafia Hukum ini harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi struktur, substansi dan budaya hukum yang ada dalam masyarakat.

Unduh Lembar Kajian ini selengkapnya di

http://www.4shared.com/document/p1T4cXWm/Lembar_Kajian_7_Efek_Domino_Ma.html

Mafia Hukum VS Reformasi Penegak Hukum

10 April 2010 Tinggalkan komentar

Oleh Arief Raja Jacob Hutahaean

Indonesia, negara yang belum lama memulai masa demokrasi seutuhnya, sekarang masih dihadapkan pada masalah yang cukup pelik dan telah menjadi agenda kerja pemerintah dalam masa pemerintahan belakangan ini, masalah itu tak lain adalah Mafia Hukum. Mafia hukum sebenarnya telah ada sejak zaman orde baru, dimana terjadi jual beli kasus antara pihak yang berkepentingan dan penegak hukum dan biasanya ada kepentingan yang dilatarbelakangi oleh kekuasaan. Pada masa Orde Baru, fenomena Mafia Hukum telah menjadi fenomena yang biasa dijumpai di berbagai lembaga penegak hukum karena, kembali lagi, terdapat pandangan bahwa kekuasaan pada saat itu dapat mengatasi kekuatan hukum.

Pada masa reformasi, mulai ada kecenderungan untuk menciptakan perubahan yang lebih dalam lingkup penegakan hukum. Masyarakat hukum Indonesia mulai mendapat kesempatan untuk mereformasi sistem penegakan hukum di Indonesia. Gerakan reformasi ini, tak hanya datang dari kaum aktivis, tetapi juga pemerintah dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK diharapkan menjadi lembaga yang akan membawa pembaruan dalam penegakan hukum. Namun persoalan Mafia Hukum tidak selesai begitu saja karena perlu diketahui juga bahwa persoalan Mafia Hukum merupakan persoalan yang sistemik. Artinya dalam menjalankan praktek Mafia Hukum tersebut, telah ada suatu langkah yang teratur sebagai sistem.

Dan eksistensi sistem itu tidak hanya ditentukan oleh adanya tindakan yang sistematis, namun juga adanya manusia yang berpikir sistematik pula untuk tetap menjalankan bisnis Mafia Hukum tersebut. Tentu sudah ada upaya untuk memberantas Mafia Hukum, namun ada saatnya upaya itu dihadapkan pada kondisi bahwa ketika ada upaya, maka hasil yang kemungkinan muncul dapat berupa terciptanya penegakan hukum yang reformis atau sebaliknya, terciptanya praktek Mafia Hukum yang semakin terselubung. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan integritas penegak hukum. Upaya reformasi tanpa mempertahankan integritas penegak hukum akan melahirkan Mafia yang akan semakin cerdik dalam mencari celah dalam penegakan hukum, sebaliknya, upaya reformasi yang didukung oleh pertahanan  integritas untuk menegakkan hukum akan menghasilkan kondisi penegakan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Tampaknya memang langkah tersebut sederhana, namun faktanya, terwujudnya kondisi yang diharapkan akan memerlukan waktu yang lama. Karena proses penegakan hukum tak hanya milik satu lembaga, namun sistem kelembagaan. Untuk itu diperlukan pula suatu sistem yang bisa mengimbangi bahkan mengalahkan sistem Mafia Hukum. Sistem tersebut dapat berupa pembentukan lembaga baru yang dapat memberantas praktek Mafia Hukum, seperti KPK, tetapi harus ditinjau juga integritas penegak hukumnya. Reformasi mentalitas penegak hukum menjadi hal yang esensial. Penegak hukum harus punya paradigma bahwa mereka merupakan salah satu kunci terciptanya keadilan dalam masyarakat dan yang diperjuangkan bukanlah kepentingan individu, tetapi kepentingan masyarakat, sehingga pola pikir ada minimal berupa penegakan hukum yang “fair”.

Kesimpulannya, praktek Mafia Hukum memang telah ada cukup lama. Sekarang, pemberantasan praktek tersebut menjadi agenda kerja yang harus dilakukan. Yang menjadi penentu adalah, apakah reformasi penegakan hukum ini dapat menyentuh mentalitas penegak hukum.

Categories: Materi Diskusi

Pers Indonesia di Mata Leo Batubara

5 April 2010 Tinggalkan komentar

Nama                                    : Drs. Sabam Leo Batubara

TTL                                         : Pematangsiantar, 26 Agustus 1939

Alamat                                  : Jl. Tebet Barat VI J no. 16, Jakarta

Riwayat Pendidikan        : Sanata Dharma, Jogjakarta

                                                   IKIP Negeri Jakarta (1970)

Pekerjaan                           : Redaktur Senior Suara Karya (2005 – 2009)

                                                  Wakil Ketua Dewan Pers (2007 – 2010)

Tim Redaksi LEX mewawancarai Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara di kediamannya pada suatu sore. Topik bahasan yang diangkat adalah kelanjutan dari hasil Diskusi Rutin LK2 tanggal 19 Maret 2010 mengenai Pers, termasuk di dalamnya Kondisi Pers Indonesia Masa Kini serta Peranan Dewan Pers dalam Melindungi dan Mengawasi Pers Indonesia. Berikut sekilas wawancara Tim Redaksi dengan Bp. Leo Batubara.

OLEH     : Andira P; Archie M; Petra P; Nindya W; Priska N.


Bagaimana menurut Anda kondisi Pers di Indonesia saat ini? Apa saja tantangan yang dihadapi Pers Indonesia kini?

Kondisi pers Indonesia saat ini secara umum baik. Ada pers yang berkualitas, ada yang tidak. Hanya 30% saja yang bekualitas, sisanya pemerasan. Sisanya itu hanya preman yang menjadi wartawan saja. Hal ini menimbulkan tantangan. Ada empat tantangan. Pertama, tantangan utamanya adalah konstitusi yang belum melindungi kemerdekaan pers. Saat ini baru UU Pers saja yang melindungi. Kedua, Indonesia menganut politik hukum yang mengkriminalkan pers dengan pidana yang mengancam kontrol. Dasar kriminalisasi ini berdasarkan zaman Hindia Belanda. Dengan kata lain, bila pers mengkritik bisa dipenjara. Dua alasan ini mengakibatkan Indonesia menjadi negara terkorup peringkat enam di dunia, sehingga pers tidak berani melakukan investigasi karena takut dikriminalisasi. Ketiga, kuantitas media yang meledak tidak diimbangi dengan jumlah wartawan yang kompeten. Terakhir, masih banyak pers yang tidak sehat, dengan produk yang tidak mencerdaskan bangsa. Empat hal inilah tantangan besar yang dihadapi pers Indonesia kini.

Lalu, bagaimana gambaran pers yang ideal menurut Anda?

Pertama, pers ideal itu isinya atraktif, mencakup 5W+1H. Kedua, kuat dalam pencerahan atau pencerdasan. Hal ini merujuk pada fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial sekaligus lembaga ekonomi. Ketiga, pers ideal mampu meraih public trust. Media yang taat pada kode etiklah yang akan dipercaya masyarakat. Keempat, pers yang benar-benar dibutuhkan rakyat, yang unggul dalam penetrasi. Hanya sedikit pers yang memiliki keempat kriteria tersebut, salah satunya adalah Kompas.

Dengan liberalisasi konten pers, maka itu mengubah cara pandang masyarakat Indonesia menjadi lebih liberal. Contohnya, penerbitan majalah dewasa Playboy. Bagaimana pandangan Anda mengenai hal ini?

Perlu diketahui bahwa liberal itu tidaklah selamanya buruk. Sebab, dengan semakin liberalnya pers, pers dapat semakin mengukuhkan perannya sebagai watchdog, fungsi pengawasan; lalu the fourth estate, karena isi berita mencerminkan suara hati rakyat. Memang konten pers liberal, sehingga mampu mengubah pandangan masyarakat. Itu konsekuensi pembebasan pers dari pengekangan. Liberal ini, makin mencerdaskan maka makin baik persnya. Sebaliknya ada pula liberal yang buruk. Oleh sebab itu, masyarakat harus juga cerdas dalam memilih berita yang baik.

Apa benar isu yang mengatakan bahwa wartawan infotainment tidak tunduk pada  Kode Etik Jurnalistik ?

Secara prosedural, sebenarnya infotainment merupakan salah satu produk pers. Infotainment yang berkualitas, seperti talk show. Sedangkan, infotainment yang tidak berkualitas seperti info tentang ‘kumpul kebo’ para artis. Hal ini tidak sesuai dengan kode etik terkait dengan ‘telling the truth’. Dimana, yang tidak berkualitas itu yang menceritakan gosip. Solusinya seharusnya infotainment yang comberan, diadukan ke Dewan Pers. 14 jam infotainment ditayangkan oleh 9 perusahaan tv raksasa. Pancasila yang berlaku di sini adalah Pancasila baru, yaitu Keuangan Yang Maha Esa. Tapi nyatanya, tidak ada yang mengadukan karena memang itu sumber keuntungan ekonomi (dilakukan masyarakat sendiri). Masyarakat tidak ada yang mengadu, karena memang masyarakat Indonesia butuh informasi dan entertainment yang seperti itu. Manusia Indonesia itu memang munafik seperti yang dituliskan dalam sebuah buku.

Berdasarkan buku Anda “Indonesia Bergulat dalam Paradoks”, pers di Amerika berbeda dengan pers Indonesia. Pers Amerika berfungsi sebagai the spokesman of the public, watchdog guardong against abuse of goverment power, market place for ideas bahkan the fourth estate. Apakah pers Indonesia mampu mengadopsi peran dan fungsi seperti itu?

Pers kita belum diakui! Ketika pers – yang adalah watchdog – menggonggong, pemerintah bukannya meneliti apakah gonggongan pers tersebut benar atau salah, dikaji dan diteliti. Pemerintah justri menangkap ‘watchdog’ itu. Hal ini jauh berbeda dengan keadaan di Amerika. Contoh pertama adalah kasus Bill Clinton yang selingkuh dengan Monica sekretarisnya. Pers Amerika mengejar istri Bill, yaitu Hillary Clinton untuk dimintai komentarnya. Ketika pers bertanya apakah Hillary ingin menceraikan Bill, Hillary menjawab “Tidak. Ia telah datang kepada saya dan meminta maaf, dan saya sudah memaafkannya.” Pers memuat komentar itu dan publik berpendapat, Hillary adalah wanita yang tegar. Suatu saat, ia harus menjadi Presiden Amerika. Hal itu dilanjutkan dengan pencalonan Hillary menjadi calon presiden. Berbeda dengan Indonesia. Istri anggota DPR yang selingkuh dengan Maria Eva pun tegar memaafkan anggota DPR tersebut. Namun, yang dikejar pers adalah Maria Eva dan ia menjadi selebriti terkenal. Dari sini kita tahu bahwa memang pers kita belum siap. Selain itu, 90% pengacara di Indonesia adalah musuh kemerdekaan pers. Sebab, mereka masih butuh korupsi, sehingga apabila pers kita telah merdeka, mereka tidak dapat korupsi lagi.

Menurut Bpk. Todung Mulia Lubis dalam Kuliah Umum Hukum Tata Negara pada tanggal 4 Februari 2010, “Dewan Pers belum mampu melakukan pengawasan pers yang efektif.” Bagaimana menurut pendapat Anda? Sudah efektifkah?

Mari kita lihat di negara-negara lain, seperti Jepang dan India, dimana Dewan Pers di negara tersebut bertugas memberi rekomendasi sanksi kepada pers yang tidak menaati Kode Etik Jurnalistik, dan rekomendasi itu dijalankan oleh media yang bersangkutan karena profesional. Menurut saya, memang harus diadakan ratifikasi seperti itu, dimana masyarakat harus memilih media yang sudah diratifikasi sebagai media yang halal, yang tidak comberan.

Menurut Anda, mau dibawa ke mana pers Indonesia setelah ini?

Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ke sinilah pers itu harus dibawa. Pers itu harus dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan tujuan negara kita, serta menyampaikan informasi yang benar, menjadi alat kontrol sosial yang baik dan dapat menjadi media hiburan. Sekarang yang dibutuhkan adalah ahli hukum yang membela kemerdekaan pers, termasuk kalian berlima. Jadilah juga ahli hukum yang terus membela kemerdekaan pers!

(AM/PMP/PN)

Categories: Tak Berkategori

Dampak Sosial Kasus Mafia Pajak

5 April 2010 Tinggalkan komentar
Oleh

Pramu Ichsan Chusnun

Permasalahan hukum di Indonesia seakan-akan tidak pernah berakhir. Kasus besar muncul di saat kasus besar lainnya masih dipermasalahkan solusinya. Nama Gayus Tambunan menjadi terkenal sesaat setelah Susno Duadji mengumumkan keterlibatan Gayus Tambunan dalam korupsi pajak hingga 24,6 miliar, bahkan lebih. Padahal, pajak adalah salah satu instrumen yang penting dalam jalannya pemerintahan suatu negara.

Pajak adalah salah satu penyumbang terbesar dalam pembangunan infrastuktur dan non-infrastruktur negara. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH mengatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Negara tanpa pajak dapat diibaratkan seperti tumbuhan tanpa air. Tanpa air, tumbuhan tidak dapat berkembang subur dengan baik. Hal ini sangat identik dengan salah satu permasalahan negara indonesia. Permasalahan pajak yang belum mencakup seluruh rakyat indonesia lalu sekarang muncul mafia dalam pajak sehingga menghambat pembangunan di Indonesia. Apabila dari sektor ini saja sudah terkikis oleh koruptor, apa yang bisa kita gunakan untuk membangun negara kita agar lebih maju?

Tentu kita sudah mengetahui bahwa dalam info berita bahwa Gayus Tambunan sudah menyerahkan diri saat keberadaannya diketahui di Singapura. Namun dampak yang muncul akibat perbuatannya tidak berakhir begitu saja. Saat pihak berwajib berusaha untuk mencari penyelesaian dari kasus ini, muncul protes keras dari masyarakat yang ditujukan kepada pemerintah. Lebih dari 12.000 facebookers telah mendukung aksi penolakan pembayaran pajak (Tax Avoidance) dan kemungkinan besar jumlah itu pun akan semakin bertambah. Disaat negara sedang membutuhkan masyarakat untuk mendukung pembangunan negara, disaat itu pula negara kehilangan kepercayaan masyarakat untuk membayar kewajibannya sebagai seorang warga negara yaitu pajak.

Ketidakpercayaan yang muncul di kalangan masyarakat disebabkan adanya kewajiban negara yang tidak terlaksana. Masyarakat sebagai warga negara sudah mengeluarkan sebagian hak-nya yaitu berupa gaji untuk negara memberikan fasilitas dan kesejahteraan untuk rakyatnya. Namun, kewajiban yang diamanahkan kepada negara dikotori dengan korupsi. Apa yang bisa dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negaranya? Apakah ini suatu cambuk peringatan bagi pemerintah untuk merombak ulang sistem dan birokrasi perpajakan di Indonesia agar tidak terjadi kasus yang sama?

gayus tambunan saat datang di bandara (31 Maret 2010)
Categories: Tulisan Bebas

Momentum yang Kembali Hadir : Saatnya Reformasi Kepolisian !

29 Maret 2010 Tinggalkan komentar

Oleh Muhamad Reza Alfiandri

Manajer Bidang Kajian Ilmiah Lembaga Kajian Keilmuan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Dunia hukum Indonesia kembali diuji dengan terungkapnya dugaan sejumlah perwira tinggi Markas Besar Polri terlibat sebagai makelar kasus (markus) dalam kasus pengusutan pidana pajak yang melibatkan uang senilai Rp 24,6 miliar. Aktornya adalah Susno Duadji yang mengungkapkan dugaan tersebut kepada publik Indonesia. Indikasinya terlihat dalam penanganan kasus Gayus Halomon Tambunan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki rekening Rp 24,6 miliar. Pegawai yang dijerat dengan delik penggelapan dana pajak dan pencucian uang ini akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus ini bermula dari penyidikan kepolisian terhadap Gayus atas dugaan pencucian uang dan penipuan. Kasus Gayus ini diawali laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mencurigai sejumlah transaksi senilai Rp 25 miliar di rekening staf penelaah keberatan dan banding Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Kasus ini kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan berujung pada vonis bebas majelis hakim. Putusan tersebut janggal karena Gayus sebetulnya tidak bisa menjelaskan asal-muasal uang di rekeningnya dengan jelas. Bukan hanya hakim yang patut dicurigai, karena penanganan kasus ini sudah janggal sejak tahap penyidikan. Kabarnya setelah ditangani oleh Mabes Polri kasus yang terungkap hanyalah penggelapan pajak sebesar Rp 370 Juta.

Gayus Tambunan adalah salah satu pegawai golongan III-A di Direktorat Jenderal Pajak yang berpenghasilan total Rp 12 Juta per bulannya. Nama Gayus belakangan menjadi sorotan setelah Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menyebutkan ada makelar kasus perpajakan yang melibatkan sejumlah perwira di kepolisian. Susno menuding kasus itu sengaja tak dilanjutkan setelah barang bukti uang yang sempat diblokir dalam rekening Gayus dibagi-bagi oleh penyidik. Walaupun kasusnya kini masih dalam proses dan baru muncul dugaan-dugaan yang belum pasti kebenarannya tuduhan ini jelas tidak main-main karena datang dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI yang pernah menangani kasus Gayus.

Borok di lembaga kepolisian sebetulnya sudah tercium bahkan ketika kasus Bibit-Chandra mencuat. Susno Duadji yang menjadi aktor antagonis pada waktu itu dikabarkan menerima uang dari Boedi Sampoerna sebesar Rp 10 miliar yang hingga kini bahkan belum diusut kebenarannya sampai tuntas. Selain itu juga banyak sekali laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mencurigai rekening sejumlah pejabat kepolisian yang janggal. Bahkan salah satunya memiliki rekening di atas Rp 300 Miliar. Terlepas dari apakah itu memang uang hasil bisnis dan sebagainya, laporan seperti ini seharusnya diusut secara mendalam jangan sampai dibiarkan dan menimbulkan kecurigaan yang semakin besar.

Kasus Bibit-Chandra seharusnya dijadikan remunerasi dan evaluasi terhadap lembaga kepolisian. Kasus yang melelahkan tersebut jangan sampai menjadi mubazir lantaran tidak adanya kelanjutan perbaikan pada negeri ini. Kasus yang memiliki human power yang luar biasa besarnya tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh negeri ini untuk melakukan reformasi kepolisian di Indonesia. Bahkan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudi Satrio sampai menggunakan istilah revolusi kepolisian. Ini menunjukkan betapa besarnya atensi masyarakat terhadap institusi Polri.

Memang beberapa pakar dan pengamat sempat memunculkan isu reformasi kepolisian. Akan tetapi pada akhirnya sejak kasus Bibit-Chandra itu berakhir tidak ada upaya lebih lanjut untuk memperbaiki institusi melalui reformasi. Sampai pada akhirnya kembali mencuat kasus Gayus Tambunan yang walaupun belum terbukti keterlibatan pejabat tinggi Polri terhadap kasus tersebut tetapi hendaknya kelak dapat dijadikan momentum untuk mereformasi institusi. Jangan sampai nantinya muncul kembali kasus-kasus yang sama terhadap Polri dengan tuduhan yang juga sama yakni penyuapan dan semacamnya.

Dalam hal ini juga kita harus menyoroti Komisi Kepolisian Nasional yang perannya harus lebih dioptimalkan. Fungsi pengawasan dari Kompolnas seharusnya dibarengi pula oleh kewenangan untuk menyelidiki karena kepolisian sebagai lembaga penegak hukum harus diawasi semaksimal mungkin karena rentan akan penyalahgunaan wewenang, penyuapan dan sebagainya. Oleh sebab itu inilah saatnya Kompolnas diberikan wewenang yang lebih dari sekedar mengawasi dan memberi rekomendasi kepada presiden saja tetapi juga menindak apabila ada oknum kepolisian yang terindikasi melanggar.

Sejauh ini Kompolnas terkesan hanya sebagai lembaga pelengkap saja karena tugas dan wewenangnya yang hanya mengawasi dan memberi saran kepada presiden. Padahal dengan munculnya kasus-kasus seperti ini yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian terbukti bahwa peran dari Kompolnas sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi begitu lemah karena posisinya yang hanya sebagai pemberi rekomendasi kepada presiden. Sudah saatnya Kompolnas pun dievaluasi kinerjanya agar jangan sampai keberadaan lembaga ini menjadi mubazir karena tidak memiliki fungsi yang jelas.

Tentu reformasi pada institusi kepolisian harus dibarengi oleh niatan presiden untuk melakukannya karena presiden lah yang dapat menentukan arah kebijakan tersebut. Dengan adanya kemauan dari presiden untuk memanfaatkan momentum ini sebagai kesempatan untuk mengubah dan memperbaiki kepolisian niscaya masyarakat pun akan menerima. Jangan sampai tidak ada remunerasi atas kerja keras mengusut kasus yang melibatkan oknum kepolisian seperti ini lagi. Saya mengangkat isu ini karena memang sudah saatnya masyarakat Indonesia melihat perbaikan. Ini semata-mata karena masayarakat Indonesia merasa memiliki institusi kepolisian sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Dalam hal ini peran dari internal kepolisian pun sangat dibutuhkan. Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri diharapkan memiliki inisiatif untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang merusak citra kepolisian di mata masyarakat. Sudah saatnya kini penyelidikan terhadap dugaan praktek makelar kasus di tubuh kepolisian diungkap dan dibabat sampai habis. Itupun kalau memang Kapolri peduli terhadap institusi yang dipimpinnya sendiri. Jangan sampai laporan dari Komjen. Susno Duadji membuat Polri kelabakan dan mencari-cari cara untuk menutupi dan mengalihkan perhatian kepada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Susno. Yang harus disoroti adalah laporannya biarlah pelanggaran kode etik Susno diurus dalam internal kepolisian saja, jangan sampai malah pelanggaran itu yang dibesar-besarkan karena yang lebih penting adalah laporan dugaan korupsi dalam tubuh kepolisian.

Pesan yang ingin disampaikan adalah setelah kemarin institusi kepolisian disorot begitu tajam dalam kasus Bibit-Chandra, yang seharusnya dijadikan momentum tepat untuk mereformasi kepolisian dan pada akhirnya malah tidak ada upaya ke arah sana, kini dengan kembali munculnya kasus Gayus Tambunan yang melibatkan lagi kepolisian sudah seharusnya isu reformasi kembali diangkat. Tujuannya adalah agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus-kasus seperti ini yang melibatkan institusi kepolisian lagi dengan kasus yang juga sama.

Masyarakat lelah mengurusi masalah kepolisian yang kasusnya tidak jauh berbeda dan itu-itu saja. Inilah saatnya perbaikan. Masyarakat tentunya tidak ingin lagi di kemudian hari melihat makelar-makelar kasus di kepolisian, calo-calo SIM dan STNK, oknum Polisi Lalu Lintas yang menerima sogokan tilang, dan sebagainya. Tidak usah lagi di kemudian hari bersusah-payah dan mencurahkan perhatian kepada kasus-kasus dalam internal kepolisian seperti ini. Masih banyak hal yang mesti diurusi demi kemajuan bangsa Indonesia. Mari mereformasi kepolisian!

unduh Lembar Kajian ini selengkapnya di http://www.4shared.com/file/251243446/347fed8e/Lembar_Kajian_5_Momentum_yang_.html

Sanksi Pidana dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Langkah Malas Perancang Undang-undang

24 Maret 2010 Tinggalkan komentar

Oleh: Derry Patra Dewa

Tak dapat dibantah lagi bahwa menikah (baca:kawin) adalah  hak asasi setiap manusia. Konvensi Internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional telah dengan jelas melindungi dan mengatur agar terjaminnya hak-hak warga negara untuk melangsungkan perkawinan. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28b (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. UU no 39 tahun 1999 juga menyebutkan hal yang sama di pasal 10 ayat (1).  Tak hanya instrumen hukum nasional, instrumen hukum internasional pun menjelaskan hal senada.  Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi  Manusia/DUHAM) menegaskan posisi perkawinan sebagai hak asasi manusia melalui article 16 yang menjelaskan bahwa pria dan wanita tanpa batasan ras, kewarganegaraan, atau agama memiliki hak yang sama untuk menikah dan membentuk keluarga. Dengan jaminan instrumen hukum nasional maupun internasional sudah jelas bahwa perkawinan adalah hak asasi manusia.

Berbicara tentang perkawinan, tak hanya hak untuk menikah yang terlibat di dalamnya, namun hak-hak perempuan, hak untuk mendapatkan keturunan, hak anak, hak untuk memilih pasangan , dan lain-lain. Karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi seluruh hak tersebut sekaligus menjaga nilai-nilai dalam masyarakat (agama, kesusilaan, kesopanan,adat) tetap lestari adalah wajib. Pembentukan hukum perkawinan yang melanggar hak-hak di atas jelas adalah tiran, namun membentuk hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat juga akan menimbulkan resistensi dan jelas tidak akan efektif dalam keberlakuannya.

RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan adalah salah satu usaha pemerintah (sebagai penggagas) untuk membentuk hukum perkawinan yang akomodatif terhadap hak. Meski telah diusulkan sejak enam tahun lalu, namun kini baru menuai kontroversi (terima kasih kepada media). Hal itu mungkin karena kini RUU tersebut baru saja dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

Terlepas dari sulitnya mencari naskah asli draf rancangan undang-undang tersebut, berikut ini adalah pasal yang menjadi sorotan media dan masyarakat. Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.   Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak. Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antar dua orang yang berbeda kewarganegaraan).[1]

Setiap pasal di atas mengandung kontroversi tersendiri. Pasal 142 ayat 3 seperti tertera di atas pada satu sisi dapat dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Namun jika dilihat dari niat yang mulia itu, mengapa menggunakan nominal uang sebagai jaminan? Bukankah hal itu merupakan penyederhanaan dalam penyelesaian masalah kawin kontrak (kawin mutah) yang sering dilakukan warga negara asing yang berniat tidak baik. Bagaimana dengan warga negara asing yang berniat baik? Bukankah hak mereka untuk menikah terhambat? Padahal dalam DUHAM article 16 number (1) “Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution”. Selain itu, pengaturan seperti pasal 142 ayat (3) amatlah mudah untuk dimanipulasi oleh pihak yang tidak beritikad baik.

Pasal 143 mungkin adalah pasal yang paling menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, terutama untuk sanksi pidana berupa denda. Mungkin dasar pemikiran dari pasal ini ialah agar kepastian hukum terhadap status perkawinan jelas sehingga terdapat jaminan terhadap hak-hak istri dan anak. Namun, hal itu tidak dapat diraih dengan sekedar mencantumkan nominal denda. Pendidikan hukum yang baik, sosialisasi peraturan, serta memberantas birokrasi yang korup nampaknya perlu lebih dikedepankan. Sesugguhnya peraturan yang mewajibkan setiap warga negara untuk mendaftarkan perkawinan sudah ada. Pasal 2 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan,”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kompilasi Hukum Islam bahkan mengatur lebih tegas dalam pasal 5 dan 6, bahwa setiap perkawinan harus dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah. Sehingga tidak tepat jika hukum islam di Indonesia membiarkan umatnya menikah tanpa dicatatkan.

Pasal 144 juga cukup mengundang kontroversi karena sifatnya yang membatalkan perkawinan. Padahal menurut UU no 1 tahun 1974, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan (pasal 2 ayat (1)). Jika dasar pemikiran dari pasal 144 RUU ini adalah untuk melindungi hak-hak istri dan anak, maka aneh rasanya jika perkawinan justru dibatalkan, karena jelas akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi istri dan anak. Memang bentuk kawin kontrak/kawin mutah adalah penyelundupan hukum baik hukum agama dan masyarakat, namun keberadaannya tak terlepas dari keadaan sosiologis masyarakat yang kondusif bagi praktek-praktek seperti itu.

Salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat rekayasa sosial, namun keberlakuan suatu peraturan secara sosiologis tidak dapat dipaksakan hanya dengan sanksi pidana. Hal itu terbukti di negara Israel dan Turki yang juga ingin mengatur soal perkawinan Islam namun keduanya gagal[2]. Lagipula bukankah fenomena kawin kontrak, kawin siri dan mutah lebih disebabkan kepada kurangnya penghargaan terhadap hak-hak perempuan dan kurangnya pengetahuan akan peraturandi daerah tersebut. Rendahnya kepekaan birokrasi perkawinan(yang rumit dan mahal) juga menambah derita.

Perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak melalui peraturan mengenai perkawinan adalah mutlak perlu, namun cara yang ditempuh haruslah lebih “smart” daripada sekedar sanksi pidana dan denda. Pembuat peraturan perundang-undangan seharusnya tidak mengambil langkah “malas” melalui serangkaian sanksi pidana. Bukankah ada cara lain selain memberi hukuman? Pendidikan hukum bagi masyarakat, sosialisasi peraturan perundangan, pengefektifan birokrasi perkawinan, pendataan warga asing di lingkungan, hingga penegakan nilai agama oleh pemuka agama setempat seharusnya lebih dikedepankan.


[1] Diambil dari berbagai sumber dikarenakan sulitnya mencari teks utuh dari RUU tersebut.

[2] http://www.detiknews.com/read/2010/02/19/132327/1302769/10/bagir-manan-di-turki-dan-israel-sanksi-pidana-gagal-total

APA YANG KAU CARI INSAN PERS INDONESIA? SUATU TINJAUAN MASALAH KEMERDEKAAN PERS INDONESIA YANG PRAGMATIS

17 Maret 2010 Tinggalkan komentar

Oleh Muhamad Reza Alfiandri

 

Dunia pers Indonesia kebablasan. Dengan senjata kebebasan persnya mereka seolah mempunyai kewenangan suprastruktur yang terlegitimasi, sehingga merasa berhak mengorek informasi dari siapapun terutama pejabat publik. Atas nama kebebasan memperoleh informasi publik, seorang insan pers merasa mempunyai hak menerobos masuk ke dalam wilayah yang sebetulnya termasuk wilayah privasi seseorang. Hal ini tentu saja menjadi sebuah ironi entah karena undang-undang memang memberikan legitimasi sekuat itu atau justru insan perslah yang menggunakan celah untuk melidungi diri dengan dalih dilindungi oleh undang-undang?

Istilah “Kebebasan Pers” sebenarnya dikonsepkan melalui suatu konklusi dari ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU No 40/1999 beserta penjelasannya, yang pada intinya menyatakan pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan dalam upaya mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dengan demikian, makna kebebasan pers menjadi luas seperti apa yang dipersepsikan oleh insan pers.

Dengan dalih kebebasan pers itu pula para insan pers enggan membawa permasalahan pers ke dalam ranah hukum pidana. Permasalahan pidana biasanya menyangkut Delik penghinaan kemudian dirumuskan secara khusus berupa pencemaran nama baik (Pasal 310 ayat (1) KUHP), pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP) dan penghinaan terhadap orang mati (Pasal 320-321 KUHP). Sementara untuk pertanggungjawaban perdata biasanya disangkutkan dengan Pasal 1365 jo. Pasal 1372 tentang perbuatan melawan hukum dengan penghinaan yang menyebabkan kerugian pada orang lain. Akan tetapi hal tersebut selalu dibenturkan dengan UU No. 40/1999. Alasan insan pers tidak setuju persoalan pers ditarik ke delik pidana karena insan pers menganggap UU No. 40/1999 adalah bentuk lex specialis dari KUHP khususnya pencemaran nama baik. Tetapi menurut sebagian kalangan UU No. 40/1999 tentang Pers tidak disusun berdasarkan delik hukum pidana, sehingga dia tidak satu rumpun dengan undang-undang tentang KUHP.

Sebetulnya dalam mekanisme pers itu sendiri ada yang dinamakan dengan hak jawab bagi pihak yang dirugikan. Jadi seseorang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers tinggal menuliskan atau mengklarifikasi atau menyanggah pemberitaan terhadap dirinya untuk kemudian ditayangkan pada media yang bersangkutan. Setelah itu selesai perkara. Padahal pencemaran nama baik tidaklah mudah untuk diselesaikan. Yang menjadi masalah adalah pihak pers tidak peduli lagi dengan citra negatif yang ditimbulkan yang masih tersisa di masyarakat. Umumnya citra negatif itu tidak dapat segera hilang, tidak seperti pemberitaan itu ketika diturunkan di media massa yang sifatnya instan.

Banyak yang menilai pers Indonesia telah masuk kepada ruang liberal. Fenomena ini dapat dilihat lewat kegagalan pers mengatasi maraknya pornografi (contoh: terbitnya majalah Playboy, 2006), penyebaran berita yang provokatif, dan character assassination (pembunuhan karakter). Kita dapat melihat pemberitaan provokatif begitu mudahnya muncul di media seperti: Bush Babi Buta, Amerika Setan! atau berbagai gaya bahasa sarkastis yang mengibaratkan anggota DPR bagaikan ikan lele yang berebut kotoran, seringkali masih digunakan. Di sisi lain ada yang juga yang berpendapat bahwa kebablasan pers yang terjadi tercermin lewat membludaknya berita-berita yang tak mendidik, sehingga memberikan efek desktruktif terhadap kehidupan bermasyarakat. Semua itu tentunya terjadi dengan dalih kebebasan pers.

Dalam UU No 40/1999 sendiri tidak ada istilah kebebasan pers, yang ada hanyalah kemerdekaan pers seperti tercantum pada Pasal 2 UU No 40/1999 “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Ini artinya,  kemerdekaan pers bukan berarti pers merdeka dan bebas sebebas-bebasnya dalam menyajikan berita, melainkan juga harus diikuti dengan kesadaran akan pentingnya penyampaian berita yang santun, berkaidah jurnalistik, dan menjunjung supremasi hukum. Istilah kemerdekaan pers memang lebih tepat digunakan karena kemerdekaan pers dibingkai oleh prinsip moralitas, tanggung jawab, etika, dan hukum yang dijabarkan dengan Kode Etik Wartawan Indonesia. Hal ini harus dijadikan suatu pegangan bagi insan pers Indonesia untuk menjunjung tinggi kemerdekaan yang mereka dapatkan dari undang-undang.

Sudah seharusnya insan pers dapat memahami, bahwa kebebasan yang merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali harus satu paket dengan kewajibannya untuk menghormati hak warga negara Indonesia yang lainnya secara seimbang. Jangan sampai tujuan pers diperluas untuk menarik perhatian orang saja sehingga apa yang diberitakan menjadi tidak berkulitas sehingga tujuan pemberitaannya menjadi pragmatis. Walau bagaimanapun pers merupakan jendela dunia yang dapat membentuk suatu opini yang mempengaruhi banyak orang. Sudah saatnya insan pers mencintai profesinya ini dan membungkusnya dengan kebanggaan sehingga profesionalitas dalam memberikan informasi menjadi terjaga. Bekerja dengan kebanggaan akan menghasilkan satu tanggung jawab moral yang baik. Maju terus dunia pers Indonesia!

Disampaikan dalam diskusi rutin LK2 4 Maret 2010

Ruu Peradilan Agama Tentang Nikah Siri, Poligami, Dan Kawin Kontrak: Kebutuhan Atau Masalah?

16 Maret 2010 Tinggalkan komentar

Permasalahan nikah siri saat ini menjadi topik yang hangat dibicarakan di Indonesia. Hal ini berkenaan dengan adanya niat pemerintah untuk memberikan hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, yang telah diwujudkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Di dalam RUU ini, pelanggaran terhadap kaidah hukum yang dirumuskan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara. Tetapi, Munculnya RUU ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Apakah dibuatnya RUU ini merupakan tindakan yang efektif atau sebaliknya? Dan bagaimana pula ketiganya diatur dalam sistem hukum negara kita ?

Pembahasan Kelompok Diskusi Analisis Ilmiah (Kedai) kali ini membahas RUU Peradilan Agama, dipandu oleh Agung Pratama (2009) selaku moderator dengan 3 orang narasumber, yakni Ibu Neng Djubaedah, S.H.,M.H ( dosen hukum Islam FHUI ); Ibu Tien Handayani Nafi, S.H.,M.Si ( dosen sosiologi hukum FHUI ); dan Derry Patra Dewa ( mahasiswa FHUI angkatan 2008).

Pembicara pertama, Ibu Neng Djubaedah, S.H., M.H., mengawali diskusi dengan memberikan penjelasan mengenai nikah siri. Menurut beliau, kini telah terjadi pergeseran makna dari nikah siri. Menurut Hukum Islam, nikah siri adalah perkawinan yang dilaksanakan dengan tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai hukum Islam. Perkawinan seperti ini, dilarang dalam hukum Islam dan disamakan dengan zinah. Bahkan menurut beliau, Umar bin Khatab pernah berkata jika perkawinan seperti itu masih diteruskan maka akan dihukum rajam. Namun kini yang diketahui masyarakat adalah bahwa nikah siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal  2 ayat (1) UU No. 1/1974). Dalam Hukum Islam, rukun-rukun pernikahannya adalah seorang wali, dua orang saksi, dan ijab qabul. Apabila aspek tersebut terpenuhi, nikah siri tetap dianggap sah karena telah memenuhi rukun dan syarat yang telah digariskan dalam agama meskipun belum dicatatkan dalam pencatatan sipil. Namun dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1/1974, terdapat aturan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu meskipun pernikahannya telah sah secara agama, pencatatan juga perlu dilakukan. Beliau mengutip perkataan Prof Bagir Manan, bahwa perkawinan adalah peristiwa hukum dan pencatatan adalah peristiwa penting, maka sanksi pidana seperti dalam pasal Pasal 143 RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan “Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan Pejabat Pencatat Nikah, dipidana dengan pidana denda  paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan”adalah berlebihan. Sanksi Adminisrasi sesungguhnya sudah cukup.

Masalahnya, saat ini nikah siri kerap disalahgunakan oleh beberapa kalangan masyarakat. Hal ini pun juga disepakati oleh Ibu Tien Handayani Nafi, S.H., M.Si yang menyatakan bahwa dilihat dari segi sosiologis, umumnya mereka tidak melakukan pencatatan atas nikah sirinya dengan maksud sembunyi di mata hukum. Selain itu, nikah siri membuka kesempatan untuk poligami. Namun terdapat beberapa alasan lain mengenai mengapa orang tidak mencatatkan pernikahannya, di antaranya biaya yang mahal untuk memanggil pegawai KUA sehingga masyarakat golongan bawah enggan mengeluarkan biaya administrasi untuk mencatatkan perkawinannya; maupun letak KUA yang sangat jauh dari domisili mereka. Beliau juga mempertanyakan efektifitas RUU tersebut apabila jadi disahkan. Bagaimana metode penerapan RUU tersebut? Apakah dengan razia ke dalam perumahan? Lalu bagaimana dengan pembuktiannya? Bukankah mudah untuk mengelak dari tuduhan nikah yang tidak dicatatkan? Bagaimana pula dengan penampungan pelaku nikah yang tidak dicatatkan? Apakah akan disatukan dengan pelaku kriminal lain? Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Ibu Tien Handayani Nafi, S.H., M.Si ini menunjukkan belum siapnya pemerintah jika RUU ini benar-benar disahkan. Bahkan untuk pencatatan peristiwa hukum “legal” yang lain pun, yang tidak menimbulkan kontroversi seperti kelahiran dan perceraian, masih cukup sulit untuk diterapkan secara efektif, terutama di daerah.

Hal ini ditegaskan dengan adanya sebuah kasus yang dikemukakan oleh Derry Patra Dewa (2008) di sela-sela diskusi. Ia pernah menjadi saksi sebuah kasus di Jakarta barat, 300 anak tidak mempunyai akta kelahiran, kebanyakan dari mereka lahir dari anak-anak hasil perkawinan yang tidak dicatat. Alasan pertama, karena kantor catatan sipilnya jauh dari domisili mereka. Alasan lain adalah karena orang tuanya memiliki keinginan untuk bercerai. Apabila pernikahan mereka dicatat, proses untuk bercerai menjadi lebih sulit. Karena itu menurutnya, pencantuman sanksi pidana dalam RUU tersebut tidak efektif dan hanya menunjukkan kemalasan dari perancang undang-undang yang tidak menilik akar persoalan secara dalam. Padahal jika mereka mau membuka mata, persoalan besar dalam pencatatan perkawinan adalah akses, sosialisasi dan informasi.

Mengenai nikah yang tidak dicatatkan sebenarnya dalam Ps. 3 PP No.9/1975 tentang ketentuan pidana yang menyatakan bahwa barangsiapa yang tidak mencatatkan perkawinannya dikenakan denda sebanyak Rp 7.500,-. Namun peraturan yang ada tersebut bukannya diefektifkan, justru Pemerintah membentuk peraturan yang kefektifannya lebih dipertanyakan lagi.

Selain itu, pembahasan dilanjutkan mengenai kasus poligami. Sebenarnya baik dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan negara kita mengizinkan adanya poligami yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) UU No.1/1974. Adapun syarat-syaratnya diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Namun, pada kenyataan tetap saja timbul ketidakadilan dalam prakteknya yang sering kali menyebabkan kaum wanita dan anak-anak merasa dirugikan. Karena itu dalam Pasal 15 PP No.10/1983 pada zaman Orde Baru menyatakan bahwa seorang PNS yang melakukan poligami atau yang menjadi istri selain istri pertama, akan langsung diberhentikan secara tidak hormat.

Berkaitan dengan kawin kontrak ( kawin mut’ah) sudah jelas tentu haram menurut hukum Islam karena dianggap sebagai pelacuran. Hal ini pun juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UU No.1/1974 yang menegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin dengan tujuan membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal.

Dari diskusi Kedai tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kriminalisasi terhadap pernikahan yang tidak dicatat tidak dapat dilakukan. Selain resistensi dari masyarakat, belum siapnya pemerintah meng”eksekusi” peraturan ini menjadi alasannya. Namun begitu, sebagai warga negara yang baik hendaknya pencatatan pernikahan harus tetap dijalankan. Para narasumber memberikan beberapa solusi yang dapat memperbaiki masalah ini. Pemerintah hendaknya memberikan akses yang terjangkau bagi masyarakat untuk melakukan pencatatan pernikahan. Kantor pencatatan sipil juga perlu disebarkan secara merata sehingga jarak tidak menjadi kendala bagi orang yang mau mencatatkan pernikahannya. Sosialisasi kepada seluruh masyarakat juga penting supaya masyarakat mengetahui informasi mengenai perlunya pencatatan pernikahan, berhubung masih banyak orang yang belum mengetahui informasi mengenai pencatatan pernikahan khususnya di daerah. Sebagai penutup, Ibu Neng menambahkan bahwa pernikahan massal juga merupakan cara yang efektif untuk mengatasi masalah nikah siri..

(ADM/PMP/AM)

unduh Lembar Kajian ini selengkapnya di http://www.4shared.com/file/242174743/e7f28d9c/Lembar_Kajian_4_RUU_PERADILAN_.html

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.