Mafia Hukum VS Reformasi Penegak Hukum
Oleh Arief Raja Jacob Hutahaean
Indonesia, negara yang belum lama memulai masa demokrasi seutuhnya, sekarang masih dihadapkan pada masalah yang cukup pelik dan telah menjadi agenda kerja pemerintah dalam masa pemerintahan belakangan ini, masalah itu tak lain adalah Mafia Hukum. Mafia hukum sebenarnya telah ada sejak zaman orde baru, dimana terjadi jual beli kasus antara pihak yang berkepentingan dan penegak hukum dan biasanya ada kepentingan yang dilatarbelakangi oleh kekuasaan. Pada masa Orde Baru, fenomena Mafia Hukum telah menjadi fenomena yang biasa dijumpai di berbagai lembaga penegak hukum karena, kembali lagi, terdapat pandangan bahwa kekuasaan pada saat itu dapat mengatasi kekuatan hukum.
Pada masa reformasi, mulai ada kecenderungan untuk menciptakan perubahan yang lebih dalam lingkup penegakan hukum. Masyarakat hukum Indonesia mulai mendapat kesempatan untuk mereformasi sistem penegakan hukum di Indonesia. Gerakan reformasi ini, tak hanya datang dari kaum aktivis, tetapi juga pemerintah dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK diharapkan menjadi lembaga yang akan membawa pembaruan dalam penegakan hukum. Namun persoalan Mafia Hukum tidak selesai begitu saja karena perlu diketahui juga bahwa persoalan Mafia Hukum merupakan persoalan yang sistemik. Artinya dalam menjalankan praktek Mafia Hukum tersebut, telah ada suatu langkah yang teratur sebagai sistem.
Dan eksistensi sistem itu tidak hanya ditentukan oleh adanya tindakan yang sistematis, namun juga adanya manusia yang berpikir sistematik pula untuk tetap menjalankan bisnis Mafia Hukum tersebut. Tentu sudah ada upaya untuk memberantas Mafia Hukum, namun ada saatnya upaya itu dihadapkan pada kondisi bahwa ketika ada upaya, maka hasil yang kemungkinan muncul dapat berupa terciptanya penegakan hukum yang reformis atau sebaliknya, terciptanya praktek Mafia Hukum yang semakin terselubung. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan integritas penegak hukum. Upaya reformasi tanpa mempertahankan integritas penegak hukum akan melahirkan Mafia yang akan semakin cerdik dalam mencari celah dalam penegakan hukum, sebaliknya, upaya reformasi yang didukung oleh pertahanan integritas untuk menegakkan hukum akan menghasilkan kondisi penegakan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
Tampaknya memang langkah tersebut sederhana, namun faktanya, terwujudnya kondisi yang diharapkan akan memerlukan waktu yang lama. Karena proses penegakan hukum tak hanya milik satu lembaga, namun sistem kelembagaan. Untuk itu diperlukan pula suatu sistem yang bisa mengimbangi bahkan mengalahkan sistem Mafia Hukum. Sistem tersebut dapat berupa pembentukan lembaga baru yang dapat memberantas praktek Mafia Hukum, seperti KPK, tetapi harus ditinjau juga integritas penegak hukumnya. Reformasi mentalitas penegak hukum menjadi hal yang esensial. Penegak hukum harus punya paradigma bahwa mereka merupakan salah satu kunci terciptanya keadilan dalam masyarakat dan yang diperjuangkan bukanlah kepentingan individu, tetapi kepentingan masyarakat, sehingga pola pikir ada minimal berupa penegakan hukum yang “fair”.
Kesimpulannya, praktek Mafia Hukum memang telah ada cukup lama. Sekarang, pemberantasan praktek tersebut menjadi agenda kerja yang harus dilakukan. Yang menjadi penentu adalah, apakah reformasi penegakan hukum ini dapat menyentuh mentalitas penegak hukum.
Pers Indonesia di Mata Leo Batubara
Nama : Drs. Sabam Leo Batubara
TTL : Pematangsiantar, 26 Agustus 1939
Alamat : Jl. Tebet Barat VI J no. 16, Jakarta
Riwayat Pendidikan : Sanata Dharma, Jogjakarta
IKIP Negeri Jakarta (1970)
Pekerjaan : Redaktur Senior Suara Karya (2005 – 2009)
Wakil Ketua Dewan Pers (2007 – 2010)
Tim Redaksi LEX mewawancarai Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara di kediamannya pada suatu sore. Topik bahasan yang diangkat adalah kelanjutan dari hasil Diskusi Rutin LK2 tanggal 19 Maret 2010 mengenai Pers, termasuk di dalamnya Kondisi Pers Indonesia Masa Kini serta Peranan Dewan Pers dalam Melindungi dan Mengawasi Pers Indonesia. Berikut sekilas wawancara Tim Redaksi dengan Bp. Leo Batubara.
OLEH : Andira P; Archie M; Petra P; Nindya W; Priska N.
Bagaimana menurut Anda kondisi Pers di Indonesia saat ini? Apa saja tantangan yang dihadapi Pers Indonesia kini?
Kondisi pers Indonesia saat ini secara umum baik. Ada pers yang berkualitas, ada yang tidak. Hanya 30% saja yang bekualitas, sisanya pemerasan. Sisanya itu hanya preman yang menjadi wartawan saja. Hal ini menimbulkan tantangan. Ada empat tantangan. Pertama, tantangan utamanya adalah konstitusi yang belum melindungi kemerdekaan pers. Saat ini baru UU Pers saja yang melindungi. Kedua, Indonesia menganut politik hukum yang mengkriminalkan pers dengan pidana yang mengancam kontrol. Dasar kriminalisasi ini berdasarkan zaman Hindia Belanda. Dengan kata lain, bila pers mengkritik bisa dipenjara. Dua alasan ini mengakibatkan Indonesia menjadi negara terkorup peringkat enam di dunia, sehingga pers tidak berani melakukan investigasi karena takut dikriminalisasi. Ketiga, kuantitas media yang meledak tidak diimbangi dengan jumlah wartawan yang kompeten. Terakhir, masih banyak pers yang tidak sehat, dengan produk yang tidak mencerdaskan bangsa. Empat hal inilah tantangan besar yang dihadapi pers Indonesia kini.
Lalu, bagaimana gambaran pers yang ideal menurut Anda?
Pertama, pers ideal itu isinya atraktif, mencakup 5W+1H. Kedua, kuat dalam pencerahan atau pencerdasan. Hal ini merujuk pada fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial sekaligus lembaga ekonomi. Ketiga, pers ideal mampu meraih public trust. Media yang taat pada kode etiklah yang akan dipercaya masyarakat. Keempat, pers yang benar-benar dibutuhkan rakyat, yang unggul dalam penetrasi. Hanya sedikit pers yang memiliki keempat kriteria tersebut, salah satunya adalah Kompas.
Dengan liberalisasi konten pers, maka itu mengubah cara pandang masyarakat Indonesia menjadi lebih liberal. Contohnya, penerbitan majalah dewasa Playboy. Bagaimana pandangan Anda mengenai hal ini?
Perlu diketahui bahwa liberal itu tidaklah selamanya buruk. Sebab, dengan semakin liberalnya pers, pers dapat semakin mengukuhkan perannya sebagai watchdog, fungsi pengawasan; lalu the fourth estate, karena isi berita mencerminkan suara hati rakyat. Memang konten pers liberal, sehingga mampu mengubah pandangan masyarakat. Itu konsekuensi pembebasan pers dari pengekangan. Liberal ini, makin mencerdaskan maka makin baik persnya. Sebaliknya ada pula liberal yang buruk. Oleh sebab itu, masyarakat harus juga cerdas dalam memilih berita yang baik.
Apa benar isu yang mengatakan bahwa wartawan infotainment tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik ?
Secara prosedural, sebenarnya infotainment merupakan salah satu produk pers. Infotainment yang berkualitas, seperti talk show. Sedangkan, infotainment yang tidak berkualitas seperti info tentang ‘kumpul kebo’ para artis. Hal ini tidak sesuai dengan kode etik terkait dengan ‘telling the truth’. Dimana, yang tidak berkualitas itu yang menceritakan gosip. Solusinya seharusnya infotainment yang comberan, diadukan ke De
wan Pers. 14 jam infotainment ditayangkan oleh 9 perusahaan tv raksasa. Pancasila yang berlaku di sini adalah Pancasila baru, yaitu Keuangan Yang Maha Esa. Tapi nyatanya, tidak ada yang mengadukan karena memang itu sumber keuntungan ekonomi (dilakukan masyarakat sendiri). Masyarakat tidak ada yang mengadu, karena memang masyarakat Indonesia butuh informasi dan entertainment yang seperti itu. Manusia Indonesia itu memang munafik seperti yang dituliskan dalam sebuah buku.
Berdasarkan buku Anda “Indonesia Bergulat dalam Paradoks”, pers di Amerika berbeda dengan pers Indonesia. Pers Amerika berfungsi sebagai the spokesman of the public, watchdog guardong against abuse of goverment power, market place for ideas bahkan the fourth estate. Apakah pers Indonesia mampu mengadopsi peran dan fungsi seperti itu?
Pers kita belum diakui! Ketika pers – yang adalah watchdog – menggonggong, pemerintah bukannya meneliti apakah gonggongan pers tersebut benar atau salah, dikaji dan diteliti. Pemerintah justri menangkap ‘watchdog’ itu. Hal ini jauh berbeda dengan keadaan di Amerika. Contoh pertama adalah kasus Bill Clinton yang selingkuh dengan Monica sekretarisnya. Pers Amerika mengejar istri Bill, yaitu Hillary Clinton untuk dimintai komentarnya. Ketika pers bertanya apakah Hillary ingin menceraikan Bill, Hillary menjawab “Tidak. Ia telah datang kepada saya dan meminta maaf, dan saya sudah memaafkannya.” Pers memuat komentar itu dan publik berpendapat, Hillary adalah wanita yang tegar. Suatu saat, ia harus menjadi Presiden Amerika. Hal itu dilanjutkan dengan pencalonan Hillary menjadi calon presiden. Berbeda dengan Indonesia. Istri anggota DPR yang selingkuh dengan Maria Eva pun tegar memaafkan anggota DPR tersebut. Namun, yang dikejar pers adalah Maria Eva dan ia menjadi selebriti terkenal. Dari sini kita tahu bahwa memang pers kita belum siap. Selain itu, 90% pengacara di Indonesia adalah musuh kemerdekaan pers. Sebab, mereka masih butuh korupsi, sehingga apabila pers kita telah merdeka, mereka tidak dapat korupsi lagi.
Menurut Bpk. Todung Mulia Lubis dalam Kuliah Umum Hukum Tata Negara pada tanggal 4 Februari 2010, “Dewan Pers belum mampu melakukan pengawasan pers yang efektif.” Bagaimana menurut pendapat Anda? Sudah efektifkah?
Mari kita lihat di negara-negara lain, seperti Jepang dan India, dimana Dewan Pers di negara tersebut bertugas memberi rekomendasi sanksi kepada pers yang tidak menaati Kode Etik Jurnalistik, dan rekomendasi itu dijalankan oleh media yang bersangkutan karena profesional. Menurut saya, memang harus diadakan ratifikasi seperti itu, dimana masyarakat harus memilih media yang sudah diratifikasi sebagai media yang halal, yang tidak comberan.
Menurut Anda, mau dibawa ke mana pers Indonesia setelah ini?
Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ke sinilah pers itu harus dibawa. Pers itu harus dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan tujuan negara kita, serta menyampaikan informasi yang benar, menjadi alat kontrol sosial yang baik dan dapat menjadi media hiburan. Sekarang yang dibutuhkan adalah ahli hukum yang membela kemerdekaan pers, termasuk kalian berlima. Jadilah juga ahli hukum yang terus membela kemerdekaan pers!
(AM/PMP/PN)
Dampak Sosial Kasus Mafia Pajak
Pramu Ichsan Chusnun
Permasalahan hukum di Indonesia seakan-akan tidak pernah berakhir. Kasus besar muncul di saat kasus besar lainnya masih dipermasalahkan solusinya. Nama Gayus Tambunan menjadi terkenal sesaat setelah Susno Duadji mengumumkan keterlibatan Gayus Tambunan dalam korupsi pajak hingga 24,6 miliar, bahkan lebih. Padahal, pajak adalah salah satu instrumen yang penting dalam jalannya pemerintahan suatu negara.
Pajak adalah salah satu penyumbang terbesar dalam pembangunan infrastuktur dan non-infrastruktur negara. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH mengatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Negara tanpa pajak dapat diibaratkan seperti tumbuhan tanpa air. Tanpa air, tumbuhan tidak dapat berkembang subur dengan baik. Hal ini sangat identik dengan salah satu permasalahan negara indonesia. Permasalahan pajak yang belum mencakup seluruh rakyat indonesia lalu sekarang muncul mafia dalam pajak sehingga menghambat pembangunan di Indonesia. Apabila dari sektor ini saja sudah terkikis oleh koruptor, apa yang bisa kita gunakan untuk membangun negara kita agar lebih maju?
Tentu kita sudah mengetahui bahwa dalam info berita bahwa Gayus Tambunan sudah menyerahkan diri saat keberadaannya diketahui di Singapura. Namun dampak yang muncul akibat perbuatannya tidak berakhir begitu saja. Saat pihak berwajib berusaha untuk mencari penyelesaian dari kasus ini, muncul protes keras dari masyarakat yang ditujukan kepada pemerintah. Lebih dari 12.000 facebookers telah mendukung aksi penolakan pembayaran pajak (Tax Avoidance) dan kemungkinan besar jumlah itu pun akan semakin bertambah. Disaat negara sedang membutuhkan masyarakat untuk mendukung pembangunan negara, disaat itu pula negara kehilangan kepercayaan masyarakat untuk membayar kewajibannya sebagai seorang warga negara yaitu pajak.
Ketidakpercayaan yang muncul di kalangan masyarakat disebabkan adanya kewajiban negara yang tidak terlaksana. Masyarakat sebagai warga negara sudah mengeluarkan sebagian hak-nya yaitu berupa gaji untuk negara memberikan fasilitas dan kesejahteraan untuk rakyatnya. Namun, kewajiban yang diamanahkan kepada negara dikotori dengan korupsi. Apa yang bisa dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negaranya? Apakah ini suatu cambuk peringatan bagi pemerintah untuk merombak ulang sistem dan birokrasi perpajakan di Indonesia agar tidak terjadi kasus yang sama?
Sanksi Pidana dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Langkah Malas Perancang Undang-undang
Oleh: Derry Patra Dewa
Tak dapat dibantah lagi bahwa menikah (baca:kawin) adalah hak asasi setiap manusia. Konvensi Internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional telah dengan jelas melindungi dan mengatur agar terjaminnya hak-hak warga negara untuk melangsungkan perkawinan. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28b (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. UU no 39 tahun 1999 juga menyebutkan hal yang sama di pasal 10 ayat (1). Tak hanya instrumen hukum nasional, instrumen hukum internasional pun menjelaskan hal senada. Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM) menegaskan posisi perkawinan sebagai hak asasi manusia melalui article 16 yang menjelaskan bahwa pria dan wanita tanpa batasan ras, kewarganegaraan, atau agama memiliki hak yang sama untuk menikah dan membentuk keluarga. Dengan jaminan instrumen hukum nasional maupun internasional sudah jelas bahwa perkawinan adalah hak asasi manusia.
Berbicara tentang perkawinan, tak hanya hak untuk menikah yang terlibat di dalamnya, namun hak-hak perempuan, hak untuk mendapatkan keturunan, hak anak, hak untuk memilih pasangan , dan lain-lain. Karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi seluruh hak tersebut sekaligus menjaga nilai-nilai dalam masyarakat (agama, kesusilaan, kesopanan,adat) tetap lestari adalah wajib. Pembentukan hukum perkawinan yang melanggar hak-hak di atas jelas adalah tiran, namun membentuk hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat juga akan menimbulkan resistensi dan jelas tidak akan efektif dalam keberlakuannya.
RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan adalah salah satu usaha pemerintah (sebagai penggagas) untuk membentuk hukum perkawinan yang akomodatif terhadap hak. Meski telah diusulkan sejak enam tahun lalu, namun kini baru menuai kontroversi (terima kasih kepada media). Hal itu mungkin karena kini RUU tersebut baru saja dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.
Terlepas dari sulitnya mencari naskah asli draf rancangan undang-undang tersebut, berikut ini adalah pasal yang menjadi sorotan media dan masyarakat. Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta. Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak. Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antar dua orang yang berbeda kewarganegaraan).[1]
Setiap pasal di atas mengandung kontroversi tersendiri. Pasal 142 ayat 3 seperti tertera di atas pada satu sisi dapat dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Namun jika dilihat dari niat yang mulia itu, mengapa menggunakan nominal uang sebagai jaminan? Bukankah hal itu merupakan penyederhanaan dalam penyelesaian masalah kawin kontrak (kawin mutah) yang sering dilakukan warga negara asing yang berniat tidak baik. Bagaimana dengan warga negara asing yang berniat baik? Bukankah hak mereka untuk menikah terhambat? Padahal dalam DUHAM article 16 number (1) “Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution”. Selain itu, pengaturan seperti pasal 142 ayat (3) amatlah mudah untuk dimanipulasi oleh pihak yang tidak beritikad baik.
Pasal 143 mungkin adalah pasal yang paling menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, terutama untuk sanksi pidana berupa denda. Mungkin dasar pemikiran dari pasal ini ialah agar kepastian hukum terhadap status perkawinan jelas sehingga terdapat jaminan terhadap hak-hak istri dan anak. Namun, hal itu tidak dapat diraih dengan sekedar mencantumkan nominal denda. Pendidikan hukum yang baik, sosialisasi peraturan, serta memberantas birokrasi yang korup nampaknya perlu lebih dikedepankan. Sesugguhnya peraturan yang mewajibkan setiap warga negara untuk mendaftarkan perkawinan sudah ada. Pasal 2 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan,”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kompilasi Hukum Islam bahkan mengatur lebih tegas dalam pasal 5 dan 6, bahwa setiap perkawinan harus dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah. Sehingga tidak tepat jika hukum islam di Indonesia membiarkan umatnya menikah tanpa dicatatkan.
Pasal 144 juga cukup mengundang kontroversi karena sifatnya yang membatalkan perkawinan. Padahal menurut UU no 1 tahun 1974, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan (pasal 2 ayat (1)). Jika dasar pemikiran dari pasal 144 RUU ini adalah untuk melindungi hak-hak istri dan anak, maka aneh rasanya jika perkawinan justru dibatalkan, karena jelas akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi istri dan anak. Memang bentuk kawin kontrak/kawin mutah adalah penyelundupan hukum baik hukum agama dan masyarakat, namun keberadaannya tak terlepas dari keadaan sosiologis masyarakat yang kondusif bagi praktek-praktek seperti itu.
Salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat rekayasa sosial, namun keberlakuan suatu peraturan secara sosiologis tidak dapat dipaksakan hanya dengan sanksi pidana. Hal itu terbukti di negara Israel dan Turki yang juga ingin mengatur soal perkawinan Islam namun keduanya gagal[2]. Lagipula bukankah fenomena kawin kontrak, kawin siri dan mutah lebih disebabkan kepada kurangnya penghargaan terhadap hak-hak perempuan dan kurangnya pengetahuan akan peraturandi daerah tersebut. Rendahnya kepekaan birokrasi perkawinan(yang rumit dan mahal) juga menambah derita.
Perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak melalui peraturan mengenai perkawinan adalah mutlak perlu, namun cara yang ditempuh haruslah lebih “smart” daripada sekedar sanksi pidana dan denda. Pembuat peraturan perundang-undangan seharusnya tidak mengambil langkah “malas” melalui serangkaian sanksi pidana. Bukankah ada cara lain selain memberi hukuman? Pendidikan hukum bagi masyarakat, sosialisasi peraturan perundangan, pengefektifan birokrasi perkawinan, pendataan warga asing di lingkungan, hingga penegakan nilai agama oleh pemuka agama setempat seharusnya lebih dikedepankan.
[1] Diambil dari berbagai sumber dikarenakan sulitnya mencari teks utuh dari RUU tersebut.
[2] http://www.detiknews.com/read/2010/02/19/132327/1302769/10/bagir-manan-di-turki-dan-israel-sanksi-pidana-gagal-total
APA YANG KAU CARI INSAN PERS INDONESIA? SUATU TINJAUAN MASALAH KEMERDEKAAN PERS INDONESIA YANG PRAGMATIS
Oleh Muhamad Reza Alfiandri
Dunia pers Indonesia kebablasan. Dengan senjata kebebasan persnya mereka seolah mempunyai kewenangan suprastruktur yang terlegitimasi, sehingga merasa berhak mengorek informasi dari siapapun terutama pejabat publik. Atas nama kebebasan memperoleh informasi publik, seorang insan pers merasa mempunyai hak menerobos masuk ke dalam wilayah yang sebetulnya termasuk wilayah privasi seseorang. Hal ini tentu saja menjadi sebuah ironi entah karena undang-undang memang memberikan legitimasi sekuat itu atau justru insan perslah yang menggunakan celah untuk melidungi diri dengan dalih dilindungi oleh undang-undang?
Istilah “Kebebasan Pers” sebenarnya dikonsepkan melalui suatu konklusi dari ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU No 40/1999 beserta penjelasannya, yang pada intinya menyatakan pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan dalam upaya mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dengan demikian, makna kebebasan pers menjadi luas seperti apa yang dipersepsikan oleh insan pers.
Dengan dalih kebebasan pers itu pula para insan pers enggan membawa permasalahan pers ke dalam ranah hukum pidana. Permasalahan pidana biasanya menyangkut Delik penghinaan kemudian dirumuskan secara khusus berupa pencemaran nama baik (Pasal 310 ayat (1) KUHP), pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP) dan penghinaan terhadap orang mati (Pasal 320-321 KUHP). Sementara untuk pertanggungjawaban perdata biasanya disangkutkan dengan Pasal 1365 jo. Pasal 1372 tentang perbuatan melawan hukum dengan penghinaan yang menyebabkan kerugian pada orang lain. Akan tetapi hal tersebut selalu dibenturkan dengan UU No. 40/1999. Alasan insan pers tidak setuju persoalan pers ditarik ke delik pidana karena insan pers menganggap UU No. 40/1999 adalah bentuk lex specialis dari KUHP khususnya pencemaran nama baik. Tetapi menurut sebagian kalangan UU No. 40/1999 tentang Pers tidak disusun berdasarkan delik hukum pidana, sehingga dia tidak satu rumpun dengan undang-undang tentang KUHP.
Sebetulnya dalam mekanisme pers itu sendiri ada yang dinamakan dengan hak jawab bagi pihak yang dirugikan. Jadi seseorang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers tinggal menuliskan atau mengklarifikasi atau menyanggah pemberitaan terhadap dirinya untuk kemudian ditayangkan pada media yang bersangkutan. Setelah itu selesai perkara. Padahal pencemaran nama baik tidaklah mudah untuk diselesaikan. Yang menjadi masalah adalah pihak pers tidak peduli lagi dengan citra negatif yang ditimbulkan yang masih tersisa di masyarakat. Umumnya citra negatif itu tidak dapat segera hilang, tidak seperti pemberitaan itu ketika diturunkan di media massa yang sifatnya instan.
Banyak yang menilai pers Indonesia telah masuk kepada ruang liberal. Fenomena ini dapat dilihat lewat kegagalan pers mengatasi maraknya pornografi (contoh: terbitnya majalah Playboy, 2006), penyebaran berita yang provokatif, dan character assassination (pembunuhan karakter). Kita dapat melihat pemberitaan provokatif begitu mudahnya muncul di media seperti: Bush Babi Buta, Amerika Setan! atau berbagai gaya bahasa sarkastis yang mengibaratkan anggota DPR bagaikan ikan lele yang berebut kotoran, seringkali masih digunakan. Di sisi lain ada yang juga yang berpendapat bahwa kebablasan pers yang terjadi tercermin lewat membludaknya berita-berita yang tak mendidik, sehingga memberikan efek desktruktif terhadap kehidupan bermasyarakat. Semua itu tentunya terjadi dengan dalih kebebasan pers.
Dalam UU No 40/1999 sendiri tidak ada istilah kebebasan pers, yang ada hanyalah kemerdekaan pers seperti tercantum pada Pasal 2 UU No 40/1999 “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Ini artinya, kemerdekaan pers bukan berarti pers merdeka dan bebas sebebas-bebasnya dalam menyajikan berita, melainkan juga harus diikuti dengan kesadaran akan pentingnya penyampaian berita yang santun, berkaidah jurnalistik, dan menjunjung supremasi hukum. Istilah kemerdekaan pers memang lebih tepat digunakan karena kemerdekaan pers dibingkai oleh prinsip moralitas, tanggung jawab, etika, dan hukum yang dijabarkan dengan Kode Etik Wartawan Indonesia. Hal ini harus dijadikan suatu pegangan bagi insan pers Indonesia untuk menjunjung tinggi kemerdekaan yang mereka dapatkan dari undang-undang.
Sudah seharusnya insan pers dapat memahami, bahwa kebebasan yang merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali harus satu paket dengan kewajibannya untuk menghormati hak warga negara Indonesia yang lainnya secara seimbang. Jangan sampai tujuan pers diperluas untuk menarik perhatian orang saja sehingga apa yang diberitakan menjadi tidak berkulitas sehingga tujuan pemberitaannya menjadi pragmatis. Walau bagaimanapun pers merupakan jendela dunia yang dapat membentuk suatu opini yang mempengaruhi banyak orang. Sudah saatnya insan pers mencintai profesinya ini dan membungkusnya dengan kebanggaan sehingga profesionalitas dalam memberikan informasi menjadi terjaga. Bekerja dengan kebanggaan akan menghasilkan satu tanggung jawab moral yang baik. Maju terus dunia pers Indonesia!
Disampaikan dalam diskusi rutin LK2 4 Maret 2010
