Arsip

Arsip untuk Maret, 2010

Momentum yang Kembali Hadir : Saatnya Reformasi Kepolisian !

29 Maret 2010 Tinggalkan Komentar

Oleh Muhamad Reza Alfiandri

Manajer Bidang Kajian Ilmiah Lembaga Kajian Keilmuan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Dunia hukum Indonesia kembali diuji dengan terungkapnya dugaan sejumlah perwira tinggi Markas Besar Polri terlibat sebagai makelar kasus (markus) dalam kasus pengusutan pidana pajak yang melibatkan uang senilai Rp 24,6 miliar. Aktornya adalah Susno Duadji yang mengungkapkan dugaan tersebut kepada publik Indonesia. Indikasinya terlihat dalam penanganan kasus Gayus Halomon Tambunan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki rekening Rp 24,6 miliar. Pegawai yang dijerat dengan delik penggelapan dana pajak dan pencucian uang ini akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus ini bermula dari penyidikan kepolisian terhadap Gayus atas dugaan pencucian uang dan penipuan. Kasus Gayus ini diawali laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mencurigai sejumlah transaksi senilai Rp 25 miliar di rekening staf penelaah keberatan dan banding Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Kasus ini kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan berujung pada vonis bebas majelis hakim. Putusan tersebut janggal karena Gayus sebetulnya tidak bisa menjelaskan asal-muasal uang di rekeningnya dengan jelas. Bukan hanya hakim yang patut dicurigai, karena penanganan kasus ini sudah janggal sejak tahap penyidikan. Kabarnya setelah ditangani oleh Mabes Polri kasus yang terungkap hanyalah penggelapan pajak sebesar Rp 370 Juta.

Gayus Tambunan adalah salah satu pegawai golongan III-A di Direktorat Jenderal Pajak yang berpenghasilan total Rp 12 Juta per bulannya. Nama Gayus belakangan menjadi sorotan setelah Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menyebutkan ada makelar kasus perpajakan yang melibatkan sejumlah perwira di kepolisian. Susno menuding kasus itu sengaja tak dilanjutkan setelah barang bukti uang yang sempat diblokir dalam rekening Gayus dibagi-bagi oleh penyidik. Walaupun kasusnya kini masih dalam proses dan baru muncul dugaan-dugaan yang belum pasti kebenarannya tuduhan ini jelas tidak main-main karena datang dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI yang pernah menangani kasus Gayus.

Borok di lembaga kepolisian sebetulnya sudah tercium bahkan ketika kasus Bibit-Chandra mencuat. Susno Duadji yang menjadi aktor antagonis pada waktu itu dikabarkan menerima uang dari Boedi Sampoerna sebesar Rp 10 miliar yang hingga kini bahkan belum diusut kebenarannya sampai tuntas. Selain itu juga banyak sekali laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mencurigai rekening sejumlah pejabat kepolisian yang janggal. Bahkan salah satunya memiliki rekening di atas Rp 300 Miliar. Terlepas dari apakah itu memang uang hasil bisnis dan sebagainya, laporan seperti ini seharusnya diusut secara mendalam jangan sampai dibiarkan dan menimbulkan kecurigaan yang semakin besar.

Kasus Bibit-Chandra seharusnya dijadikan remunerasi dan evaluasi terhadap lembaga kepolisian. Kasus yang melelahkan tersebut jangan sampai menjadi mubazir lantaran tidak adanya kelanjutan perbaikan pada negeri ini. Kasus yang memiliki human power yang luar biasa besarnya tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh negeri ini untuk melakukan reformasi kepolisian di Indonesia. Bahkan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudi Satrio sampai menggunakan istilah revolusi kepolisian. Ini menunjukkan betapa besarnya atensi masyarakat terhadap institusi Polri.

Memang beberapa pakar dan pengamat sempat memunculkan isu reformasi kepolisian. Akan tetapi pada akhirnya sejak kasus Bibit-Chandra itu berakhir tidak ada upaya lebih lanjut untuk memperbaiki institusi melalui reformasi. Sampai pada akhirnya kembali mencuat kasus Gayus Tambunan yang walaupun belum terbukti keterlibatan pejabat tinggi Polri terhadap kasus tersebut tetapi hendaknya kelak dapat dijadikan momentum untuk mereformasi institusi. Jangan sampai nantinya muncul kembali kasus-kasus yang sama terhadap Polri dengan tuduhan yang juga sama yakni penyuapan dan semacamnya.

Dalam hal ini juga kita harus menyoroti Komisi Kepolisian Nasional yang perannya harus lebih dioptimalkan. Fungsi pengawasan dari Kompolnas seharusnya dibarengi pula oleh kewenangan untuk menyelidiki karena kepolisian sebagai lembaga penegak hukum harus diawasi semaksimal mungkin karena rentan akan penyalahgunaan wewenang, penyuapan dan sebagainya. Oleh sebab itu inilah saatnya Kompolnas diberikan wewenang yang lebih dari sekedar mengawasi dan memberi rekomendasi kepada presiden saja tetapi juga menindak apabila ada oknum kepolisian yang terindikasi melanggar.

Sejauh ini Kompolnas terkesan hanya sebagai lembaga pelengkap saja karena tugas dan wewenangnya yang hanya mengawasi dan memberi saran kepada presiden. Padahal dengan munculnya kasus-kasus seperti ini yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian terbukti bahwa peran dari Kompolnas sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi begitu lemah karena posisinya yang hanya sebagai pemberi rekomendasi kepada presiden. Sudah saatnya Kompolnas pun dievaluasi kinerjanya agar jangan sampai keberadaan lembaga ini menjadi mubazir karena tidak memiliki fungsi yang jelas.

Tentu reformasi pada institusi kepolisian harus dibarengi oleh niatan presiden untuk melakukannya karena presiden lah yang dapat menentukan arah kebijakan tersebut. Dengan adanya kemauan dari presiden untuk memanfaatkan momentum ini sebagai kesempatan untuk mengubah dan memperbaiki kepolisian niscaya masyarakat pun akan menerima. Jangan sampai tidak ada remunerasi atas kerja keras mengusut kasus yang melibatkan oknum kepolisian seperti ini lagi. Saya mengangkat isu ini karena memang sudah saatnya masyarakat Indonesia melihat perbaikan. Ini semata-mata karena masayarakat Indonesia merasa memiliki institusi kepolisian sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Dalam hal ini peran dari internal kepolisian pun sangat dibutuhkan. Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri diharapkan memiliki inisiatif untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang merusak citra kepolisian di mata masyarakat. Sudah saatnya kini penyelidikan terhadap dugaan praktek makelar kasus di tubuh kepolisian diungkap dan dibabat sampai habis. Itupun kalau memang Kapolri peduli terhadap institusi yang dipimpinnya sendiri. Jangan sampai laporan dari Komjen. Susno Duadji membuat Polri kelabakan dan mencari-cari cara untuk menutupi dan mengalihkan perhatian kepada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Susno. Yang harus disoroti adalah laporannya biarlah pelanggaran kode etik Susno diurus dalam internal kepolisian saja, jangan sampai malah pelanggaran itu yang dibesar-besarkan karena yang lebih penting adalah laporan dugaan korupsi dalam tubuh kepolisian.

Pesan yang ingin disampaikan adalah setelah kemarin institusi kepolisian disorot begitu tajam dalam kasus Bibit-Chandra, yang seharusnya dijadikan momentum tepat untuk mereformasi kepolisian dan pada akhirnya malah tidak ada upaya ke arah sana, kini dengan kembali munculnya kasus Gayus Tambunan yang melibatkan lagi kepolisian sudah seharusnya isu reformasi kembali diangkat. Tujuannya adalah agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus-kasus seperti ini yang melibatkan institusi kepolisian lagi dengan kasus yang juga sama.

Masyarakat lelah mengurusi masalah kepolisian yang kasusnya tidak jauh berbeda dan itu-itu saja. Inilah saatnya perbaikan. Masyarakat tentunya tidak ingin lagi di kemudian hari melihat makelar-makelar kasus di kepolisian, calo-calo SIM dan STNK, oknum Polisi Lalu Lintas yang menerima sogokan tilang, dan sebagainya. Tidak usah lagi di kemudian hari bersusah-payah dan mencurahkan perhatian kepada kasus-kasus dalam internal kepolisian seperti ini. Masih banyak hal yang mesti diurusi demi kemajuan bangsa Indonesia. Mari mereformasi kepolisian!

unduh Lembar Kajian ini selengkapnya di http://www.4shared.com/file/251243446/347fed8e/Lembar_Kajian_5_Momentum_yang_.html

Sanksi Pidana dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Langkah Malas Perancang Undang-undang

24 Maret 2010 Tinggalkan Komentar

Oleh: Derry Patra Dewa

Tak dapat dibantah lagi bahwa menikah (baca:kawin) adalah  hak asasi setiap manusia. Konvensi Internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional telah dengan jelas melindungi dan mengatur agar terjaminnya hak-hak warga negara untuk melangsungkan perkawinan. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28b (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. UU no 39 tahun 1999 juga menyebutkan hal yang sama di pasal 10 ayat (1).  Tak hanya instrumen hukum nasional, instrumen hukum internasional pun menjelaskan hal senada.  Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi  Manusia/DUHAM) menegaskan posisi perkawinan sebagai hak asasi manusia melalui article 16 yang menjelaskan bahwa pria dan wanita tanpa batasan ras, kewarganegaraan, atau agama memiliki hak yang sama untuk menikah dan membentuk keluarga. Dengan jaminan instrumen hukum nasional maupun internasional sudah jelas bahwa perkawinan adalah hak asasi manusia.

Berbicara tentang perkawinan, tak hanya hak untuk menikah yang terlibat di dalamnya, namun hak-hak perempuan, hak untuk mendapatkan keturunan, hak anak, hak untuk memilih pasangan , dan lain-lain. Karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi seluruh hak tersebut sekaligus menjaga nilai-nilai dalam masyarakat (agama, kesusilaan, kesopanan,adat) tetap lestari adalah wajib. Pembentukan hukum perkawinan yang melanggar hak-hak di atas jelas adalah tiran, namun membentuk hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat juga akan menimbulkan resistensi dan jelas tidak akan efektif dalam keberlakuannya.

RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan adalah salah satu usaha pemerintah (sebagai penggagas) untuk membentuk hukum perkawinan yang akomodatif terhadap hak. Meski telah diusulkan sejak enam tahun lalu, namun kini baru menuai kontroversi (terima kasih kepada media). Hal itu mungkin karena kini RUU tersebut baru saja dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

Terlepas dari sulitnya mencari naskah asli draf rancangan undang-undang tersebut, berikut ini adalah pasal yang menjadi sorotan media dan masyarakat. Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.   Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak. Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antar dua orang yang berbeda kewarganegaraan).[1]

Setiap pasal di atas mengandung kontroversi tersendiri. Pasal 142 ayat 3 seperti tertera di atas pada satu sisi dapat dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Namun jika dilihat dari niat yang mulia itu, mengapa menggunakan nominal uang sebagai jaminan? Bukankah hal itu merupakan penyederhanaan dalam penyelesaian masalah kawin kontrak (kawin mutah) yang sering dilakukan warga negara asing yang berniat tidak baik. Bagaimana dengan warga negara asing yang berniat baik? Bukankah hak mereka untuk menikah terhambat? Padahal dalam DUHAM article 16 number (1) “Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution”. Selain itu, pengaturan seperti pasal 142 ayat (3) amatlah mudah untuk dimanipulasi oleh pihak yang tidak beritikad baik.

Pasal 143 mungkin adalah pasal yang paling menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, terutama untuk sanksi pidana berupa denda. Mungkin dasar pemikiran dari pasal ini ialah agar kepastian hukum terhadap status perkawinan jelas sehingga terdapat jaminan terhadap hak-hak istri dan anak. Namun, hal itu tidak dapat diraih dengan sekedar mencantumkan nominal denda. Pendidikan hukum yang baik, sosialisasi peraturan, serta memberantas birokrasi yang korup nampaknya perlu lebih dikedepankan. Sesugguhnya peraturan yang mewajibkan setiap warga negara untuk mendaftarkan perkawinan sudah ada. Pasal 2 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan,”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kompilasi Hukum Islam bahkan mengatur lebih tegas dalam pasal 5 dan 6, bahwa setiap perkawinan harus dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah. Sehingga tidak tepat jika hukum islam di Indonesia membiarkan umatnya menikah tanpa dicatatkan.

Pasal 144 juga cukup mengundang kontroversi karena sifatnya yang membatalkan perkawinan. Padahal menurut UU no 1 tahun 1974, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan (pasal 2 ayat (1)). Jika dasar pemikiran dari pasal 144 RUU ini adalah untuk melindungi hak-hak istri dan anak, maka aneh rasanya jika perkawinan justru dibatalkan, karena jelas akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi istri dan anak. Memang bentuk kawin kontrak/kawin mutah adalah penyelundupan hukum baik hukum agama dan masyarakat, namun keberadaannya tak terlepas dari keadaan sosiologis masyarakat yang kondusif bagi praktek-praktek seperti itu.

Salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat rekayasa sosial, namun keberlakuan suatu peraturan secara sosiologis tidak dapat dipaksakan hanya dengan sanksi pidana. Hal itu terbukti di negara Israel dan Turki yang juga ingin mengatur soal perkawinan Islam namun keduanya gagal[2]. Lagipula bukankah fenomena kawin kontrak, kawin siri dan mutah lebih disebabkan kepada kurangnya penghargaan terhadap hak-hak perempuan dan kurangnya pengetahuan akan peraturandi daerah tersebut. Rendahnya kepekaan birokrasi perkawinan(yang rumit dan mahal) juga menambah derita.

Perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak melalui peraturan mengenai perkawinan adalah mutlak perlu, namun cara yang ditempuh haruslah lebih “smart” daripada sekedar sanksi pidana dan denda. Pembuat peraturan perundang-undangan seharusnya tidak mengambil langkah “malas” melalui serangkaian sanksi pidana. Bukankah ada cara lain selain memberi hukuman? Pendidikan hukum bagi masyarakat, sosialisasi peraturan perundangan, pengefektifan birokrasi perkawinan, pendataan warga asing di lingkungan, hingga penegakan nilai agama oleh pemuka agama setempat seharusnya lebih dikedepankan.


[1] Diambil dari berbagai sumber dikarenakan sulitnya mencari teks utuh dari RUU tersebut.

[2] http://www.detiknews.com/read/2010/02/19/132327/1302769/10/bagir-manan-di-turki-dan-israel-sanksi-pidana-gagal-total

APA YANG KAU CARI INSAN PERS INDONESIA? SUATU TINJAUAN MASALAH KEMERDEKAAN PERS INDONESIA YANG PRAGMATIS

17 Maret 2010 Tinggalkan Komentar

Oleh Muhamad Reza Alfiandri

 

Dunia pers Indonesia kebablasan. Dengan senjata kebebasan persnya mereka seolah mempunyai kewenangan suprastruktur yang terlegitimasi, sehingga merasa berhak mengorek informasi dari siapapun terutama pejabat publik. Atas nama kebebasan memperoleh informasi publik, seorang insan pers merasa mempunyai hak menerobos masuk ke dalam wilayah yang sebetulnya termasuk wilayah privasi seseorang. Hal ini tentu saja menjadi sebuah ironi entah karena undang-undang memang memberikan legitimasi sekuat itu atau justru insan perslah yang menggunakan celah untuk melidungi diri dengan dalih dilindungi oleh undang-undang?

Istilah “Kebebasan Pers” sebenarnya dikonsepkan melalui suatu konklusi dari ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU No 40/1999 beserta penjelasannya, yang pada intinya menyatakan pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan dalam upaya mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dengan demikian, makna kebebasan pers menjadi luas seperti apa yang dipersepsikan oleh insan pers.

Dengan dalih kebebasan pers itu pula para insan pers enggan membawa permasalahan pers ke dalam ranah hukum pidana. Permasalahan pidana biasanya menyangkut Delik penghinaan kemudian dirumuskan secara khusus berupa pencemaran nama baik (Pasal 310 ayat (1) KUHP), pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP) dan penghinaan terhadap orang mati (Pasal 320-321 KUHP). Sementara untuk pertanggungjawaban perdata biasanya disangkutkan dengan Pasal 1365 jo. Pasal 1372 tentang perbuatan melawan hukum dengan penghinaan yang menyebabkan kerugian pada orang lain. Akan tetapi hal tersebut selalu dibenturkan dengan UU No. 40/1999. Alasan insan pers tidak setuju persoalan pers ditarik ke delik pidana karena insan pers menganggap UU No. 40/1999 adalah bentuk lex specialis dari KUHP khususnya pencemaran nama baik. Tetapi menurut sebagian kalangan UU No. 40/1999 tentang Pers tidak disusun berdasarkan delik hukum pidana, sehingga dia tidak satu rumpun dengan undang-undang tentang KUHP.

Sebetulnya dalam mekanisme pers itu sendiri ada yang dinamakan dengan hak jawab bagi pihak yang dirugikan. Jadi seseorang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers tinggal menuliskan atau mengklarifikasi atau menyanggah pemberitaan terhadap dirinya untuk kemudian ditayangkan pada media yang bersangkutan. Setelah itu selesai perkara. Padahal pencemaran nama baik tidaklah mudah untuk diselesaikan. Yang menjadi masalah adalah pihak pers tidak peduli lagi dengan citra negatif yang ditimbulkan yang masih tersisa di masyarakat. Umumnya citra negatif itu tidak dapat segera hilang, tidak seperti pemberitaan itu ketika diturunkan di media massa yang sifatnya instan.

Banyak yang menilai pers Indonesia telah masuk kepada ruang liberal. Fenomena ini dapat dilihat lewat kegagalan pers mengatasi maraknya pornografi (contoh: terbitnya majalah Playboy, 2006), penyebaran berita yang provokatif, dan character assassination (pembunuhan karakter). Kita dapat melihat pemberitaan provokatif begitu mudahnya muncul di media seperti: Bush Babi Buta, Amerika Setan! atau berbagai gaya bahasa sarkastis yang mengibaratkan anggota DPR bagaikan ikan lele yang berebut kotoran, seringkali masih digunakan. Di sisi lain ada yang juga yang berpendapat bahwa kebablasan pers yang terjadi tercermin lewat membludaknya berita-berita yang tak mendidik, sehingga memberikan efek desktruktif terhadap kehidupan bermasyarakat. Semua itu tentunya terjadi dengan dalih kebebasan pers.

Dalam UU No 40/1999 sendiri tidak ada istilah kebebasan pers, yang ada hanyalah kemerdekaan pers seperti tercantum pada Pasal 2 UU No 40/1999 “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Ini artinya,  kemerdekaan pers bukan berarti pers merdeka dan bebas sebebas-bebasnya dalam menyajikan berita, melainkan juga harus diikuti dengan kesadaran akan pentingnya penyampaian berita yang santun, berkaidah jurnalistik, dan menjunjung supremasi hukum. Istilah kemerdekaan pers memang lebih tepat digunakan karena kemerdekaan pers dibingkai oleh prinsip moralitas, tanggung jawab, etika, dan hukum yang dijabarkan dengan Kode Etik Wartawan Indonesia. Hal ini harus dijadikan suatu pegangan bagi insan pers Indonesia untuk menjunjung tinggi kemerdekaan yang mereka dapatkan dari undang-undang.

Sudah seharusnya insan pers dapat memahami, bahwa kebebasan yang merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali harus satu paket dengan kewajibannya untuk menghormati hak warga negara Indonesia yang lainnya secara seimbang. Jangan sampai tujuan pers diperluas untuk menarik perhatian orang saja sehingga apa yang diberitakan menjadi tidak berkulitas sehingga tujuan pemberitaannya menjadi pragmatis. Walau bagaimanapun pers merupakan jendela dunia yang dapat membentuk suatu opini yang mempengaruhi banyak orang. Sudah saatnya insan pers mencintai profesinya ini dan membungkusnya dengan kebanggaan sehingga profesionalitas dalam memberikan informasi menjadi terjaga. Bekerja dengan kebanggaan akan menghasilkan satu tanggung jawab moral yang baik. Maju terus dunia pers Indonesia!

Disampaikan dalam diskusi rutin LK2 4 Maret 2010

Ruu Peradilan Agama Tentang Nikah Siri, Poligami, Dan Kawin Kontrak: Kebutuhan Atau Masalah?

16 Maret 2010 Tinggalkan Komentar

Permasalahan nikah siri saat ini menjadi topik yang hangat dibicarakan di Indonesia. Hal ini berkenaan dengan adanya niat pemerintah untuk memberikan hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, yang telah diwujudkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Di dalam RUU ini, pelanggaran terhadap kaidah hukum yang dirumuskan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara. Tetapi, Munculnya RUU ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Apakah dibuatnya RUU ini merupakan tindakan yang efektif atau sebaliknya? Dan bagaimana pula ketiganya diatur dalam sistem hukum negara kita ?

Pembahasan Kelompok Diskusi Analisis Ilmiah (Kedai) kali ini membahas RUU Peradilan Agama, dipandu oleh Agung Pratama (2009) selaku moderator dengan 3 orang narasumber, yakni Ibu Neng Djubaedah, S.H.,M.H ( dosen hukum Islam FHUI ); Ibu Tien Handayani Nafi, S.H.,M.Si ( dosen sosiologi hukum FHUI ); dan Derry Patra Dewa ( mahasiswa FHUI angkatan 2008).

Pembicara pertama, Ibu Neng Djubaedah, S.H., M.H., mengawali diskusi dengan memberikan penjelasan mengenai nikah siri. Menurut beliau, kini telah terjadi pergeseran makna dari nikah siri. Menurut Hukum Islam, nikah siri adalah perkawinan yang dilaksanakan dengan tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai hukum Islam. Perkawinan seperti ini, dilarang dalam hukum Islam dan disamakan dengan zinah. Bahkan menurut beliau, Umar bin Khatab pernah berkata jika perkawinan seperti itu masih diteruskan maka akan dihukum rajam. Namun kini yang diketahui masyarakat adalah bahwa nikah siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal  2 ayat (1) UU No. 1/1974). Dalam Hukum Islam, rukun-rukun pernikahannya adalah seorang wali, dua orang saksi, dan ijab qabul. Apabila aspek tersebut terpenuhi, nikah siri tetap dianggap sah karena telah memenuhi rukun dan syarat yang telah digariskan dalam agama meskipun belum dicatatkan dalam pencatatan sipil. Namun dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1/1974, terdapat aturan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu meskipun pernikahannya telah sah secara agama, pencatatan juga perlu dilakukan. Beliau mengutip perkataan Prof Bagir Manan, bahwa perkawinan adalah peristiwa hukum dan pencatatan adalah peristiwa penting, maka sanksi pidana seperti dalam pasal Pasal 143 RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan “Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan Pejabat Pencatat Nikah, dipidana dengan pidana denda  paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan”adalah berlebihan. Sanksi Adminisrasi sesungguhnya sudah cukup.

Masalahnya, saat ini nikah siri kerap disalahgunakan oleh beberapa kalangan masyarakat. Hal ini pun juga disepakati oleh Ibu Tien Handayani Nafi, S.H., M.Si yang menyatakan bahwa dilihat dari segi sosiologis, umumnya mereka tidak melakukan pencatatan atas nikah sirinya dengan maksud sembunyi di mata hukum. Selain itu, nikah siri membuka kesempatan untuk poligami. Namun terdapat beberapa alasan lain mengenai mengapa orang tidak mencatatkan pernikahannya, di antaranya biaya yang mahal untuk memanggil pegawai KUA sehingga masyarakat golongan bawah enggan mengeluarkan biaya administrasi untuk mencatatkan perkawinannya; maupun letak KUA yang sangat jauh dari domisili mereka. Beliau juga mempertanyakan efektifitas RUU tersebut apabila jadi disahkan. Bagaimana metode penerapan RUU tersebut? Apakah dengan razia ke dalam perumahan? Lalu bagaimana dengan pembuktiannya? Bukankah mudah untuk mengelak dari tuduhan nikah yang tidak dicatatkan? Bagaimana pula dengan penampungan pelaku nikah yang tidak dicatatkan? Apakah akan disatukan dengan pelaku kriminal lain? Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Ibu Tien Handayani Nafi, S.H., M.Si ini menunjukkan belum siapnya pemerintah jika RUU ini benar-benar disahkan. Bahkan untuk pencatatan peristiwa hukum “legal” yang lain pun, yang tidak menimbulkan kontroversi seperti kelahiran dan perceraian, masih cukup sulit untuk diterapkan secara efektif, terutama di daerah.

Hal ini ditegaskan dengan adanya sebuah kasus yang dikemukakan oleh Derry Patra Dewa (2008) di sela-sela diskusi. Ia pernah menjadi saksi sebuah kasus di Jakarta barat, 300 anak tidak mempunyai akta kelahiran, kebanyakan dari mereka lahir dari anak-anak hasil perkawinan yang tidak dicatat. Alasan pertama, karena kantor catatan sipilnya jauh dari domisili mereka. Alasan lain adalah karena orang tuanya memiliki keinginan untuk bercerai. Apabila pernikahan mereka dicatat, proses untuk bercerai menjadi lebih sulit. Karena itu menurutnya, pencantuman sanksi pidana dalam RUU tersebut tidak efektif dan hanya menunjukkan kemalasan dari perancang undang-undang yang tidak menilik akar persoalan secara dalam. Padahal jika mereka mau membuka mata, persoalan besar dalam pencatatan perkawinan adalah akses, sosialisasi dan informasi.

Mengenai nikah yang tidak dicatatkan sebenarnya dalam Ps. 3 PP No.9/1975 tentang ketentuan pidana yang menyatakan bahwa barangsiapa yang tidak mencatatkan perkawinannya dikenakan denda sebanyak Rp 7.500,-. Namun peraturan yang ada tersebut bukannya diefektifkan, justru Pemerintah membentuk peraturan yang kefektifannya lebih dipertanyakan lagi.

Selain itu, pembahasan dilanjutkan mengenai kasus poligami. Sebenarnya baik dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan negara kita mengizinkan adanya poligami yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) UU No.1/1974. Adapun syarat-syaratnya diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Namun, pada kenyataan tetap saja timbul ketidakadilan dalam prakteknya yang sering kali menyebabkan kaum wanita dan anak-anak merasa dirugikan. Karena itu dalam Pasal 15 PP No.10/1983 pada zaman Orde Baru menyatakan bahwa seorang PNS yang melakukan poligami atau yang menjadi istri selain istri pertama, akan langsung diberhentikan secara tidak hormat.

Berkaitan dengan kawin kontrak ( kawin mut’ah) sudah jelas tentu haram menurut hukum Islam karena dianggap sebagai pelacuran. Hal ini pun juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UU No.1/1974 yang menegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin dengan tujuan membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal.

Dari diskusi Kedai tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kriminalisasi terhadap pernikahan yang tidak dicatat tidak dapat dilakukan. Selain resistensi dari masyarakat, belum siapnya pemerintah meng”eksekusi” peraturan ini menjadi alasannya. Namun begitu, sebagai warga negara yang baik hendaknya pencatatan pernikahan harus tetap dijalankan. Para narasumber memberikan beberapa solusi yang dapat memperbaiki masalah ini. Pemerintah hendaknya memberikan akses yang terjangkau bagi masyarakat untuk melakukan pencatatan pernikahan. Kantor pencatatan sipil juga perlu disebarkan secara merata sehingga jarak tidak menjadi kendala bagi orang yang mau mencatatkan pernikahannya. Sosialisasi kepada seluruh masyarakat juga penting supaya masyarakat mengetahui informasi mengenai perlunya pencatatan pernikahan, berhubung masih banyak orang yang belum mengetahui informasi mengenai pencatatan pernikahan khususnya di daerah. Sebagai penutup, Ibu Neng menambahkan bahwa pernikahan massal juga merupakan cara yang efektif untuk mengatasi masalah nikah siri..

(ADM/PMP/AM)

unduh Lembar Kajian ini selengkapnya di http://www.4shared.com/file/242174743/e7f28d9c/Lembar_Kajian_4_RUU_PERADILAN_.html

APA YANG KAU CARI INSAN PERS INDONESIA?

10 Maret 2010 Tinggalkan Komentar

Kebebasan pers merupakan salah satu ciri negara demokratis yang sangat vital. Dimana di dalamnya terdapat unsur kebebasan berpendapat yang di Indonesia diatur dalam konstitusi tertulis kita Undang-undang dasar 1945 pasal 27. Undang-undang Pers pun dibentuk demi menjamin kemerdakaan pers dalam melaksanakan fungsi sosial kontrolnya. Namun masalah muncul dalam perkembangannnya. Kemerdekaan Pers yang diagung-agungkan mulai melwati batas-batas norma dalam masyarakat. Insan pers tidak segan masuk ke ranah privat demi mengejar rating semata. Mereka juga dengan sadar “mengarahkan” opini masyarakat. Apa yang tengah terjadi dalam dunia pers Indonesia? Bagaimana pilihan yang lebih bijak, kebebasan atau pembatasan? Diskusi Rutin LK2 tanggal 4 Maret 2010 mencoba mengurai identitas pers yang sesuai dengan identitas and kebutuhan rakyat Indonesia.

Pembahas Dirut kali ini, Reza Alfiandri mengawali diskusi dengan penjabaran singkat mengenai Pers di Indonesia dan mesyarakatnya. Pengertian Pers sesuai pasal 1 butir 1 UU. No 40 Tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Tercantum lebih lanjut dalam Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 beserta penjelasannya, yang pada intinya menyatakan pers bebas dari tindakan pencegaham, pelarangan dan atau penekanan dalam upaya mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kode Etik Wartawan Indonesia pun mambatasi gerak Pers dengan nilai-nilai dan asas-asas yang ditujukan pada hati nurani pengemban profesi wartawan itu sendiri. Namun ia mempertanyakan peran peraturan yang tidak efektif dalam menjaga lembaga pers agar tidak terlalu jauh menggiring opini publik dan memberitakan berita yang tidak memiliki dasar fakta.

Setelah bahasan selesai disampaikan, tanggapan-tanggapan muncul satu demi satu. Dimulai dari pendapat salah satu peserta yang menyatakan bahwa saat ini peran Pers Indonesia telah cukup baik. Jika mengingat peran pers sebagai alat kontrol sosial, maka menggirng opini publik sudah sewajarnya dilakukan oleh Pers. Peserta lain yang berpendapat sama mengatakan bahwa yang penting adalah kebenaran fakta dalam substansi berita. Apabila ada suatu pihak yang merasa dirugikan kepentingannya oleh pemberitaan pers dapat mengklarifikasi pemberitaan menyangkut dirinya untulk kemudian ditayangkan media yang bersangkutan. Hal itu telah merupakan  asas jurnalistik yang mengakomodasi hak jawab. Beberapa peserta mengamini hal itu dengan contoh sejarah pers Indonesia yang menunjukkan bahwa pers yang dikekang tidak dapat menunjukkan perannya sebagai kontrol sosial.

Sebagian peserta lain berpendapat bahwa pembatasan bagi Pers masih sangat dibutuhkan. Peran pers yang terlalu bebas tentu akan menjadi bumerang bagi pendidikan politik dan demokrasi masyarakat. Pemberitaan yang tidak berimbang, disertai dengan fakta-fakta yang tidak selektif tentu sangat tidak mendidik. Bagi masyarakat perkotaan yang lebih terpelajar tentu tidak masalah untuk memilah-milah produk jurnalistik yang baik dan yang hanya mengejar sensasi belaka. Namun untuk masyarakat yang taraf pendidikannya masih kurang, pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak berdasar fakta tentu akan diterima mentah-mentah.

Posisi pers Indonesia yang kini telah menjelma menjadi industri juga tak luput dari sorotan peserta dirut. Kepentingan pemilik modal kini tarik menarik dengan etika jurnalistik. Persaingan di antara media pers juga tak dapat dihindari di era reformasi ini. Persaingan ini tentu dapat berujung hal yang positif maupun negatif. Persaingan yang ketat menyebabkan media harus bersaing untuk memberitakan fakta-fakta yang disampaikan secara akurat dan berimbang. Namun hal itu hanya dapat dipenuhi apabila masyarakat telah cukup cerdas untuk memilah-milah media yang baik dan yang sekedar mencari sensasi. Untuk masyarakat Indonesia, mungkin hal itu masih cukup jauh dari realita. Jika masyarakat tidak cukup cerdas, maka persaingan di antara media pers justru dapat menimbulkan efek negatif. Media berlomba untuk mencari berita sensasional hanya berdasarkan asumsi tidak berdasar.

Sebagian besar peserta tidak keberatan dengan kebebasan pers. Namun bentuk peraturan tertulis yang mengatur peran pers dan menjaga kenetralan pers agar tidak berpihak pada kepentingan politik maupun kepentingan pemilik modal. Penguatan lembaga Dewan Pers yang selama ini telah ada menjadi salah satu paling realistis pada masa kini. Diharapkan dengan keberadaan Dewan Pers yang lebih kuat, maka peran pers sebagai alat kontrol social akan lebih nyata di masa yang akan datang. Jalan keluar lain yang secara paralel harus dilakukan adalah pencerdasan masyarakat. “Dengan mencerdaskan masyarakat, maka akan mencerdaskan pers, karena masyarakat kini telah mengambil bagian dalam pers dan pers adalah bagian dari masyarakat” ujar salah satu peserta.

Seperti biasa, diskusi rutin tidak pernah dapat menemukan kesimpulan. Kebebasan berpendapat yang diusung oleh diskusi rutin LK2 memungkinkan peserta pulang dengan kesimpulan masing-masing.  Namun satu hal yang manjadi oleh-oleh peserta saat pulang ialah bahwa peran pers sangat penting dan usaha untuk memajukan pers Indonesia adalah tanggung jawab segenap lapisan masyarakat

unduh Lembar Kajian ini selengkapnya di

http://www.4shared.com/file/238251270/3622caa5/Lembar_Kajian_3_Apa_Yang_Kau_C.html

Separatisme, Bentuk Kekecewaan Terhadap Negara

1 Maret 2010 Tinggalkan Komentar

Semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” ditujukan sebagai jawaban atas perbedaan,  muncul dikarenakan beragamnya budaya bangsa ini. Ratusan suku bangsa dengan bahasanya masing-masing, dengan kekayaan alam melimpah di setiap pelosok negeri, serta ribuan pulau melengkapi kekayaan negara ini. Memiliki dua sisi mata pedang, keberagaman yang dimiliki dapat menjadi kekayaan tersendiri, atau menjadi sumber perpecahan. Benarkah bahwa keberagaman adalah anugerah sekaligus kutukan? Diskusi Rutin Lembaga Kajian Keilman Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang berlangsung 25 Februari 2010 mencoba menelaah sebab-sebab separatisme serta aspek-aspek yang melingkupinya.

Pembahas kali ini, Rangga Sujud Widigda, membuka diskusinya dengan slideshow yang menjelaskan pengertian Separatisme. Yang menurut KBBI merupakan paham atau gerakan untuk memisahkan diri (mendirikan negara sendiri). Menurut pembahas, hal ini merupakan salah persepsi dan penyempitan makna. Hal itu dikarenakan bahwa separatisme dapat menunjukkan bentuknya tidak hanya dalam negara, namun juga agama, organisasi, bahkan suku. Untuk gerakan memisahkan diri dari negara, pembahas lebih setuju menggunakan kata seccesion yang sering digunakan dalam peristilahan hukum internasional.

Gerakan separatisme , bukanlah hal yang asing bagi dunia internasional. Separatisme merupakan momok bagi setiap negara, terutama negara yang mengklaim dirinya sebagai negara kesatuan. Dunia menyaksikan bahwa negara “Superpower” seperti USSR (Union of Soviet Socialist Republics) runtuh dan pecah. Belum lagi Yugoslavia, Cina, India, dan banyak negara lain menjadi korban dari gerakan ini. Bahkan jika ingin sedikit merunut ke belakang, kita dapat menemukan bahwa Indonesia juga pernah “gagal” membendung gerakan separatis yang berujung dengan lepasnya Provinsi Timor Timur (kini bernama Republik Demokratik Timor Leste) tahun 2002.

Bentuk dan akhir cerita gerakan separatis juga sangat beragam. Mulai dari aksi militan para pihak yang disebut “pemberontak”, gerakan politik (Cina dan Taiwan), hingga gerakan politik yang dilandasi prinsip agama (India dan Pakistan). Akhir ceritanya pun beragam, seperti perseteruan abadi layaknya Cina dan Taiwan, hubungan “baik” seperti Indonesia dan Timor Leste, atau pembantaian berdarah seperti di Bosnia dan Serbia. Namun penyebabnya selalu sama, kekecewaan terhadap Negara. Kekecewaan tersebut memuncak dan mengkristal menjadi sebuah gerakan inkonstitusional yang tidak lagi menghiraukan rambu-rambu hukum dan struktur kekuasaan. Dalam beberapa kasus bahkan berujung dengan perang saudara.

Menilik struktur sosial di Indonesia yang sangat majemuk, secara horizontal berupa adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama dan adat istiadat serta secara vertikal ditandai dengan perbedaan lapisan kelas atas dan bawah yang disebabkan oleh uang dan kekuasaan. Keragaman yang ada di Indonesia jelas sangat kompleks dan tidak dapat dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu sangat sulit untuk dapat menemukan berntuk integrasi sosial yang dapat menghindarkan Indonesia dari bahaya perpecahan. Hal itu diperparah dengan pembangunan yang tidak merata antara pusat dan daerah. Contoh dari berbagai daerah pun dapat dihamparkan dalam diskusi ini. Pembahas mengambil contoh beberapa daerah di Kalimantan yang belum dialiri listrik, padahal daerah tersebut berada di seberang tambang batubara yang notabene merupakan sumber energi penghasil tenaga listrik. Peserta diskusi lain juga mengungkapkan bahwa di Riau,kampung halamannya, potensi perpecahan sudah mulai terasa. Walaupun merupakan ladang minyak, namun hasil pembagian pendapatannya tidak seimbang. Ia menganggap pembagian pendapatan yang tidak seimbang itu tidak hanya antara pemerintah dan perusahaan asing yang mengelola sumur, namun juga antara pemerintah pusat dan daerah. Bahkan mati lampunya listrik di daerah penghasil minyak (yang juga sumber energi pembangkit listrik) sudah dianggap biasa. Campur tangan pemerintah dalam permasalahan klasik yang terjadi di setiap daerah penghasil sumber daya alam ini amat dibutuhkan. Hal itu terutama dalam melakukan rekapitalisasi perusahaan-perusahaan pengelola.

Dalam diskusi yang dihadiri lebih dari 50 orang tersebut, terpapar juga penyebab lain di luar kekecewaan terhadap negara. Hal yang lebih prinsipil, perbedaan visi. Salah satu peserta mengambil contoh Gerakan Atjeh Merdeka yang muncul bukan karena kekecewaan semata. Perbedaan visi untuk mendirikan negara islam disinyalir menjadi sebab utama. Sejarah juga membuktikan bahwa di awal kemerdekaan perbedaan visi juga menjadi motif utama gerakan separatis (NII: Negara Islam Indonesia dan Westerling yang menginginkan bentuk serikat).

Faktor kelemahan peraturan perundang-undangan yang tidak mengayomi juga menjadi sorotan dalam diskusi ini. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disorot oleh salah satu peserta diskusi sebagai peraturan yang “cacat”. Undang-undang tersebut dianggap memberikan kekuasaan terlalu besar terhadap bupati dan mengeliminasi beberapa kewenangan gubernur sehingga kontrol terhadap daerah amat lemah.

Korupsi dan inefisiensi pemanfaatan anggaran oleh daerah tidak lepas dari sasaran bahasan. Menyalahkan pemerintah pusat sepenuhnya tentu tidak bijak. Penyerapan anggaran yang kurang sempurna oleh daerah juga harus diperbaiki untuk mengembalikan kepercayaan rakyat daerah.

Tak hanya menguraikan masalah-masalah dan faktor penyebabnya, diskusi ini juga berusaha mencari pemecahan dan titik terang dari keruwetan gerakan separatisme. Dari sisi sosial, jalan keluar mengatasi kekecewaan rakyat daerah, terutama mengenai pembagian pendapatan daerah, adalah dengan transparansi. Selama ini rakyat daerah tidak pernah mendapatkan informasi yang sepadan mengenai presentase pembagian hasil  pengelolaan sumber daya alamnya. Jika hal tersebut belum cukup, maka pengikutsertaan masyarakat proses pengelolaan adalah mutlak. Bagi penyebab separatisme yang berakar dari gejala sosial, maka tak ada solusi lain selain rasa kebersamaan dan nasionalisme, faktor pengikat yang mungkin telah dilupakan harus diingat kembali.

Sebagai penutup diskusi, pembahas memberikan sedikit wejangan untuk mengingat jasa pahlawan yang telah mati-matian merebut dan mempertahankan NKRI. Sumbangan kecil dari kita, mahasiswa tentu akan sangat membantu.

unduh Lembar Kajian ini selengkapnya di http://www.4shared.com/file/230887743/cd42fc5b/Lembar_Kajian_2_Separatisme_Be.html

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.