Arsip

Arsip untuk April, 2010

Efek Domino Mafia Hukum di Indonesia

15 April 2010 Tinggalkan Komentar

Indonesia, yang belum lama memulai masa demokrasi seutuhnya, sekarang dihadapkan pada masalah yang cukup pelik dan telah menjadi agenda kerja pemerintah belakangan ini, yaitu Mafia Hukum. Meskipun telah dibentuk lembaga-lembaga penanggulangan mafia hukum seperti KPK, persoalan ini tidak selesai begitu saja, sebab perlu diketahui juga bahwa persoalan ini bersifat sistemik. Artinya, dalam menjalankan praktek Mafia Hukum tersebut, telah ada suatu langkah yang teratur sebagai sistem.

Pada diskusi rutin LK2 kali ini diawali oleh pembicara pertama, Arief Raja (Staf Bidang KI) yang membahas mengenai permasalahan mafia hukum dan reformasi penegak hukum. Topik ini mengalami spesialisasi dengan mengaitkan kenyataan yang ada dengan perkara Mafia Pajak, bagaimana reaksi masyarakat dan bagaimana pelaksanaannya; dibawakan oleh Pramu Ichsan (Staf Biro Jurnalistik) sebagai pembicara kedua.

Eksistensi sistem yang dinyatakan oleh pembicara di atas tidak hanya ditentukan oleh adanya tindakan yang sistematis, namun juga adanya manusia yang berpikir sistematik untuk tetap menjalankan bisnis Mafia Hukum tersebut. Memang telah ada upaya memberantas Mafia Hukum, namun upaya itu berujung pada terciptanya penegakan hukum yang reformis, atau praktek Mafia Hukum yang semakin terselubung. Bagaimanapun juga, upaya reformasi tanpa mempertahankan integritas penegak hukum akan melahirkan Mafia yang semakin cerdik dalam mencari celah dalam penegakan hukum.

Pembicaraan ini mengarah pada diskusi mengenai bagaimana menanggulangi Mafia Hukum. Salah seorang peserta diskusi menyatakan bahwa penanggulangan Mafia Hukum harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi tiga bagian yaitu struktur, substansi dan budaya hukum. Pertama, struktur di sini berarti lembaga-lembaga penanggulangan Mafia Hukum, mulai dari kewenangan KPK serta dalam perkara Mafia Pajak, melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Belakangan, muncul pula lembaga baru bernama Komite Pengawas Perpajakan (KPP) yang diresmikan oleh Menkeu Sri Mulyani, Jum’at, 26 Maret 2010. KPP muncul sebagai reaksi masyarakat menanggapi kasus Mafia Pajak yang marak dibicarakan akhir-akhir ini, sebagai fungsi pengawasan oleh rakyat.

Pertanyaan diskusi yang dilemparkan oleh pembicara kedua seputar kewenangan KPP ditanggapi forum dengan dua pandangan. Pertama, ada pandangan yang merasa KPP tidak efektif. Pasalnya, tiga dari empat kewenangan yang dimiliki oleh KPP telah ada pada lembaga lain. Pertama, kewenangan menampung masukan dan pengaduan masyarakat akan tugas instansi perpajakan serta menetapkan prioritas. Kedua, kewenangan meminta informasi tertulis kepada pihak selain instansi perpajakan untuk klarifikasi masukan masyarakat. Ketiga, kewenangan meminta keterangan kepada petugas  instansi perpajakan berhubung dengan pengaduan masyarakat. Terakhir, memberi rekomendasi dan saran kepada Menkeu untuk perbaikan instansi perpajakan. Perlu diketahui bahwa tiga wewenang pertama juga dimiliki oleh Dirjen Pajak (1) dan KPK (2,3), sehingga muncul opini bahwa ini bukti Dirjen Pajak tidak mampu menjalankan wewenangnya sendiri.

Ada juga pandangan yang menentang pandangan pesimis terhadap KPP. Ada pendapat dari peserta diskusi yang tidak setuju akan pembubaran KPP, sebab KPP telah dibentuk. Menurut dia, masyarakat harus optimis akan kerja lembaga baru tersebut.

Bagian kedua yang menjadi poin penanggulangan Mafia Hukum adalah substansi. Substansi yang dimaksud adalah Undang-Undang penanggulangan korupsi, suap, dan lain sebagainya. Undang-undang yang telah ada dan berlaku saat ini sudah sangat baik secara tekstual, tetapi pelaksanaannya belum memadai, sehingga substansi Undang-Undang tersebut menjadi tidak efektif.

Bagian ketiga adalah budaya hukum yang dimiliki oleh masyarakat. Kenyataannya, praktek Mafia Hukum merajalela di dalam masyarakat, baik dalam lembaga tinggi maupun lembaga daerah sekalipun. Bahkan mungkin saja kita sendiri menjadi pelaku korupsi, suap, atau perbuatan lain yang melanggar hukum, sehingga budaya hukum masyarakat tidak lagi tegak. Salah seorang peserta diskusi menyebutkan bahwa jelas terlihat kecintaan masyarakat Indonesia terhadap produk bajakan. Tindakan tersebut sudah lumrah terjadi dalam masyarakat kita, sehingga sangat sulit untuk menanggulangi masalah Mafia Hukum ini dalam bagian budaya hukumnya.

Solusi yang muncul terhadap pertanyaan penanggulangan Mafia Hukum pertama-tama adalah edukasi hukum dan pendidikan anti-korupsi. Solusi ini dikemukakan dalam diskusi dengan dasar, praktek Mafia Hukum yang sekarang telah sering terjadi sangat sulit untuk dipatahkan, sehingga untuk mencegah budaya yang sama ke depannya, diperlukan edukasi sejak dini kepada generasi pengganti. Solusi lainnya adalah sosialisasi terhadap masyarakat tentang budaya hukum yang baik, dengan tujuan masyarakat mengetahui dan memahami, hingga kemudian mempraktekkan budaya hukum yang baik, sehingga pada akhirnya, budaya itu hidup dalam masyarakat yang menerima sosialisasi tersebut.

Selain tindakan preventif di atas, muncul pula opsi lain yang membuka pandangan baru dalam forum dan sempat memanaskan diskusi rutin menjelang akhir waktu. Solusi tersebut adalah people’s power, yakni menuntut implementasi rasa nasionalisme masyarakat untuk menghapus praktek Mafia Hukum yang saat ini terjadi. Diperlukan revolusi dalam bidang ini, sebab untuk mencabut permasalahan Mafia Hukum hingga ke akarnya, hanya dapat dilakukan oleh kekuatan rakyat yang bersatu.

Kesimpulannya, reformasi penegakan hukum harus dapat menyentuh mentalitas penegak hukum, sehingga praktek Mafia Hukum dapat diberantas habis, baik dengan tindakan preventif seperti edukasi dan sosialisasi budaya hukum, maupun dengan people’s power. Bagaimana pun juga, penanggulangan Mafia Hukum ini harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi struktur, substansi dan budaya hukum yang ada dalam masyarakat.

Unduh Lembar Kajian ini selengkapnya di

http://www.4shared.com/document/p1T4cXWm/Lembar_Kajian_7_Efek_Domino_Ma.html

Mafia Hukum VS Reformasi Penegak Hukum

10 April 2010 Tinggalkan Komentar

Oleh Arief Raja Jacob Hutahaean

Indonesia, negara yang belum lama memulai masa demokrasi seutuhnya, sekarang masih dihadapkan pada masalah yang cukup pelik dan telah menjadi agenda kerja pemerintah dalam masa pemerintahan belakangan ini, masalah itu tak lain adalah Mafia Hukum. Mafia hukum sebenarnya telah ada sejak zaman orde baru, dimana terjadi jual beli kasus antara pihak yang berkepentingan dan penegak hukum dan biasanya ada kepentingan yang dilatarbelakangi oleh kekuasaan. Pada masa Orde Baru, fenomena Mafia Hukum telah menjadi fenomena yang biasa dijumpai di berbagai lembaga penegak hukum karena, kembali lagi, terdapat pandangan bahwa kekuasaan pada saat itu dapat mengatasi kekuatan hukum.

Pada masa reformasi, mulai ada kecenderungan untuk menciptakan perubahan yang lebih dalam lingkup penegakan hukum. Masyarakat hukum Indonesia mulai mendapat kesempatan untuk mereformasi sistem penegakan hukum di Indonesia. Gerakan reformasi ini, tak hanya datang dari kaum aktivis, tetapi juga pemerintah dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK diharapkan menjadi lembaga yang akan membawa pembaruan dalam penegakan hukum. Namun persoalan Mafia Hukum tidak selesai begitu saja karena perlu diketahui juga bahwa persoalan Mafia Hukum merupakan persoalan yang sistemik. Artinya dalam menjalankan praktek Mafia Hukum tersebut, telah ada suatu langkah yang teratur sebagai sistem.

Dan eksistensi sistem itu tidak hanya ditentukan oleh adanya tindakan yang sistematis, namun juga adanya manusia yang berpikir sistematik pula untuk tetap menjalankan bisnis Mafia Hukum tersebut. Tentu sudah ada upaya untuk memberantas Mafia Hukum, namun ada saatnya upaya itu dihadapkan pada kondisi bahwa ketika ada upaya, maka hasil yang kemungkinan muncul dapat berupa terciptanya penegakan hukum yang reformis atau sebaliknya, terciptanya praktek Mafia Hukum yang semakin terselubung. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan integritas penegak hukum. Upaya reformasi tanpa mempertahankan integritas penegak hukum akan melahirkan Mafia yang akan semakin cerdik dalam mencari celah dalam penegakan hukum, sebaliknya, upaya reformasi yang didukung oleh pertahanan  integritas untuk menegakkan hukum akan menghasilkan kondisi penegakan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Tampaknya memang langkah tersebut sederhana, namun faktanya, terwujudnya kondisi yang diharapkan akan memerlukan waktu yang lama. Karena proses penegakan hukum tak hanya milik satu lembaga, namun sistem kelembagaan. Untuk itu diperlukan pula suatu sistem yang bisa mengimbangi bahkan mengalahkan sistem Mafia Hukum. Sistem tersebut dapat berupa pembentukan lembaga baru yang dapat memberantas praktek Mafia Hukum, seperti KPK, tetapi harus ditinjau juga integritas penegak hukumnya. Reformasi mentalitas penegak hukum menjadi hal yang esensial. Penegak hukum harus punya paradigma bahwa mereka merupakan salah satu kunci terciptanya keadilan dalam masyarakat dan yang diperjuangkan bukanlah kepentingan individu, tetapi kepentingan masyarakat, sehingga pola pikir ada minimal berupa penegakan hukum yang “fair”.

Kesimpulannya, praktek Mafia Hukum memang telah ada cukup lama. Sekarang, pemberantasan praktek tersebut menjadi agenda kerja yang harus dilakukan. Yang menjadi penentu adalah, apakah reformasi penegakan hukum ini dapat menyentuh mentalitas penegak hukum.

Categories: Materi Diskusi

Pers Indonesia di Mata Leo Batubara

5 April 2010 Tinggalkan Komentar

Nama                                    : Drs. Sabam Leo Batubara

TTL                                         : Pematangsiantar, 26 Agustus 1939

Alamat                                  : Jl. Tebet Barat VI J no. 16, Jakarta

Riwayat Pendidikan        : Sanata Dharma, Jogjakarta

                                                   IKIP Negeri Jakarta (1970)

Pekerjaan                           : Redaktur Senior Suara Karya (2005 – 2009)

                                                  Wakil Ketua Dewan Pers (2007 – 2010)

Tim Redaksi LEX mewawancarai Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara di kediamannya pada suatu sore. Topik bahasan yang diangkat adalah kelanjutan dari hasil Diskusi Rutin LK2 tanggal 19 Maret 2010 mengenai Pers, termasuk di dalamnya Kondisi Pers Indonesia Masa Kini serta Peranan Dewan Pers dalam Melindungi dan Mengawasi Pers Indonesia. Berikut sekilas wawancara Tim Redaksi dengan Bp. Leo Batubara.

OLEH     : Andira P; Archie M; Petra P; Nindya W; Priska N.


Bagaimana menurut Anda kondisi Pers di Indonesia saat ini? Apa saja tantangan yang dihadapi Pers Indonesia kini?

Kondisi pers Indonesia saat ini secara umum baik. Ada pers yang berkualitas, ada yang tidak. Hanya 30% saja yang bekualitas, sisanya pemerasan. Sisanya itu hanya preman yang menjadi wartawan saja. Hal ini menimbulkan tantangan. Ada empat tantangan. Pertama, tantangan utamanya adalah konstitusi yang belum melindungi kemerdekaan pers. Saat ini baru UU Pers saja yang melindungi. Kedua, Indonesia menganut politik hukum yang mengkriminalkan pers dengan pidana yang mengancam kontrol. Dasar kriminalisasi ini berdasarkan zaman Hindia Belanda. Dengan kata lain, bila pers mengkritik bisa dipenjara. Dua alasan ini mengakibatkan Indonesia menjadi negara terkorup peringkat enam di dunia, sehingga pers tidak berani melakukan investigasi karena takut dikriminalisasi. Ketiga, kuantitas media yang meledak tidak diimbangi dengan jumlah wartawan yang kompeten. Terakhir, masih banyak pers yang tidak sehat, dengan produk yang tidak mencerdaskan bangsa. Empat hal inilah tantangan besar yang dihadapi pers Indonesia kini.

Lalu, bagaimana gambaran pers yang ideal menurut Anda?

Pertama, pers ideal itu isinya atraktif, mencakup 5W+1H. Kedua, kuat dalam pencerahan atau pencerdasan. Hal ini merujuk pada fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial sekaligus lembaga ekonomi. Ketiga, pers ideal mampu meraih public trust. Media yang taat pada kode etiklah yang akan dipercaya masyarakat. Keempat, pers yang benar-benar dibutuhkan rakyat, yang unggul dalam penetrasi. Hanya sedikit pers yang memiliki keempat kriteria tersebut, salah satunya adalah Kompas.

Dengan liberalisasi konten pers, maka itu mengubah cara pandang masyarakat Indonesia menjadi lebih liberal. Contohnya, penerbitan majalah dewasa Playboy. Bagaimana pandangan Anda mengenai hal ini?

Perlu diketahui bahwa liberal itu tidaklah selamanya buruk. Sebab, dengan semakin liberalnya pers, pers dapat semakin mengukuhkan perannya sebagai watchdog, fungsi pengawasan; lalu the fourth estate, karena isi berita mencerminkan suara hati rakyat. Memang konten pers liberal, sehingga mampu mengubah pandangan masyarakat. Itu konsekuensi pembebasan pers dari pengekangan. Liberal ini, makin mencerdaskan maka makin baik persnya. Sebaliknya ada pula liberal yang buruk. Oleh sebab itu, masyarakat harus juga cerdas dalam memilih berita yang baik.

Apa benar isu yang mengatakan bahwa wartawan infotainment tidak tunduk pada  Kode Etik Jurnalistik ?

Secara prosedural, sebenarnya infotainment merupakan salah satu produk pers. Infotainment yang berkualitas, seperti talk show. Sedangkan, infotainment yang tidak berkualitas seperti info tentang ‘kumpul kebo’ para artis. Hal ini tidak sesuai dengan kode etik terkait dengan ‘telling the truth’. Dimana, yang tidak berkualitas itu yang menceritakan gosip. Solusinya seharusnya infotainment yang comberan, diadukan ke Dewan Pers. 14 jam infotainment ditayangkan oleh 9 perusahaan tv raksasa. Pancasila yang berlaku di sini adalah Pancasila baru, yaitu Keuangan Yang Maha Esa. Tapi nyatanya, tidak ada yang mengadukan karena memang itu sumber keuntungan ekonomi (dilakukan masyarakat sendiri). Masyarakat tidak ada yang mengadu, karena memang masyarakat Indonesia butuh informasi dan entertainment yang seperti itu. Manusia Indonesia itu memang munafik seperti yang dituliskan dalam sebuah buku.

Berdasarkan buku Anda “Indonesia Bergulat dalam Paradoks”, pers di Amerika berbeda dengan pers Indonesia. Pers Amerika berfungsi sebagai the spokesman of the public, watchdog guardong against abuse of goverment power, market place for ideas bahkan the fourth estate. Apakah pers Indonesia mampu mengadopsi peran dan fungsi seperti itu?

Pers kita belum diakui! Ketika pers – yang adalah watchdog – menggonggong, pemerintah bukannya meneliti apakah gonggongan pers tersebut benar atau salah, dikaji dan diteliti. Pemerintah justri menangkap ‘watchdog’ itu. Hal ini jauh berbeda dengan keadaan di Amerika. Contoh pertama adalah kasus Bill Clinton yang selingkuh dengan Monica sekretarisnya. Pers Amerika mengejar istri Bill, yaitu Hillary Clinton untuk dimintai komentarnya. Ketika pers bertanya apakah Hillary ingin menceraikan Bill, Hillary menjawab “Tidak. Ia telah datang kepada saya dan meminta maaf, dan saya sudah memaafkannya.” Pers memuat komentar itu dan publik berpendapat, Hillary adalah wanita yang tegar. Suatu saat, ia harus menjadi Presiden Amerika. Hal itu dilanjutkan dengan pencalonan Hillary menjadi calon presiden. Berbeda dengan Indonesia. Istri anggota DPR yang selingkuh dengan Maria Eva pun tegar memaafkan anggota DPR tersebut. Namun, yang dikejar pers adalah Maria Eva dan ia menjadi selebriti terkenal. Dari sini kita tahu bahwa memang pers kita belum siap. Selain itu, 90% pengacara di Indonesia adalah musuh kemerdekaan pers. Sebab, mereka masih butuh korupsi, sehingga apabila pers kita telah merdeka, mereka tidak dapat korupsi lagi.

Menurut Bpk. Todung Mulia Lubis dalam Kuliah Umum Hukum Tata Negara pada tanggal 4 Februari 2010, “Dewan Pers belum mampu melakukan pengawasan pers yang efektif.” Bagaimana menurut pendapat Anda? Sudah efektifkah?

Mari kita lihat di negara-negara lain, seperti Jepang dan India, dimana Dewan Pers di negara tersebut bertugas memberi rekomendasi sanksi kepada pers yang tidak menaati Kode Etik Jurnalistik, dan rekomendasi itu dijalankan oleh media yang bersangkutan karena profesional. Menurut saya, memang harus diadakan ratifikasi seperti itu, dimana masyarakat harus memilih media yang sudah diratifikasi sebagai media yang halal, yang tidak comberan.

Menurut Anda, mau dibawa ke mana pers Indonesia setelah ini?

Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ke sinilah pers itu harus dibawa. Pers itu harus dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan tujuan negara kita, serta menyampaikan informasi yang benar, menjadi alat kontrol sosial yang baik dan dapat menjadi media hiburan. Sekarang yang dibutuhkan adalah ahli hukum yang membela kemerdekaan pers, termasuk kalian berlima. Jadilah juga ahli hukum yang terus membela kemerdekaan pers!

(AM/PMP/PN)

Categories: Tak Berkategori

Dampak Sosial Kasus Mafia Pajak

5 April 2010 Tinggalkan Komentar
Oleh

Pramu Ichsan Chusnun

Permasalahan hukum di Indonesia seakan-akan tidak pernah berakhir. Kasus besar muncul di saat kasus besar lainnya masih dipermasalahkan solusinya. Nama Gayus Tambunan menjadi terkenal sesaat setelah Susno Duadji mengumumkan keterlibatan Gayus Tambunan dalam korupsi pajak hingga 24,6 miliar, bahkan lebih. Padahal, pajak adalah salah satu instrumen yang penting dalam jalannya pemerintahan suatu negara.

Pajak adalah salah satu penyumbang terbesar dalam pembangunan infrastuktur dan non-infrastruktur negara. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH mengatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Negara tanpa pajak dapat diibaratkan seperti tumbuhan tanpa air. Tanpa air, tumbuhan tidak dapat berkembang subur dengan baik. Hal ini sangat identik dengan salah satu permasalahan negara indonesia. Permasalahan pajak yang belum mencakup seluruh rakyat indonesia lalu sekarang muncul mafia dalam pajak sehingga menghambat pembangunan di Indonesia. Apabila dari sektor ini saja sudah terkikis oleh koruptor, apa yang bisa kita gunakan untuk membangun negara kita agar lebih maju?

Tentu kita sudah mengetahui bahwa dalam info berita bahwa Gayus Tambunan sudah menyerahkan diri saat keberadaannya diketahui di Singapura. Namun dampak yang muncul akibat perbuatannya tidak berakhir begitu saja. Saat pihak berwajib berusaha untuk mencari penyelesaian dari kasus ini, muncul protes keras dari masyarakat yang ditujukan kepada pemerintah. Lebih dari 12.000 facebookers telah mendukung aksi penolakan pembayaran pajak (Tax Avoidance) dan kemungkinan besar jumlah itu pun akan semakin bertambah. Disaat negara sedang membutuhkan masyarakat untuk mendukung pembangunan negara, disaat itu pula negara kehilangan kepercayaan masyarakat untuk membayar kewajibannya sebagai seorang warga negara yaitu pajak.

Ketidakpercayaan yang muncul di kalangan masyarakat disebabkan adanya kewajiban negara yang tidak terlaksana. Masyarakat sebagai warga negara sudah mengeluarkan sebagian hak-nya yaitu berupa gaji untuk negara memberikan fasilitas dan kesejahteraan untuk rakyatnya. Namun, kewajiban yang diamanahkan kepada negara dikotori dengan korupsi. Apa yang bisa dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negaranya? Apakah ini suatu cambuk peringatan bagi pemerintah untuk merombak ulang sistem dan birokrasi perpajakan di Indonesia agar tidak terjadi kasus yang sama?

gayus tambunan saat datang di bandara (31 Maret 2010)
Categories: Tulisan Bebas
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.