Arsip

Arsip untuk Mei, 2010

REVITALISASI INDUSTRI STRATEGIS PERTAHANAN NASIONAL

Revitalisasi industri strategis pertahanan nasional merupakan suatu hal yang mutlak harus dilakukan oleh setiap negara yang ingin berkembang dan tumbuh sebagai bangsa mandiri yang memiliki dan bertumpu pada industri pertahanan  nasionalnya sendiri. Indonesia tentu salah satu negara yang harus bergerak dan mengambil langkah untuk melakukan proses revitalisasi bagi industri pertahanan nasionalnya. Hal ini perlu digalakkan sesegera mungkin apabila Indonesia masih ingin konsisten bercita-cita menjadi bangsa yang bermartabat dan punya harga diri di mata dunia. Diskusi rutin LK2 pada tanggal 22 April 2010 mencoba menguraikan bagaimana keadaan sektor industri strategis pertahanan nasional dewasa ini ataupun usaha revitalisasinya.

Pada diskusi rutin LK2 kali ini diawali oleh pembicara Gede Aditya Pratama  yang memaparkan keadaan sejauh mana kemandirian industri dalam negeri, bahwa kita sebetulnya boleh berbangga  memiliki PT.PAL, PT.PINDAD, PT Dahana, dan PT DI yang notabene adalah Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS). Adapun penyaji kemudian  membahas kondisi beberapa perusahaan tersebut pada masa ketika dan pasca krisis moneter yang pernah melanda, serta kelanjutan revitalisasinya di masa sekarang. Pada kesesematan ini penyaji pun menyertakan profil singkat dari beberapa Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS) dan non- BUMNIS.

Masuk ke sesi diskusi, beberapa peserta mulai memberikan tanggapan terhadap materi yang diangkat. Muncul tanggapan seorang peserta yang mengatakan bahwa peran dan  dukungan dari masyarakat itu sendiri kurang terlihat dalam proses penyuksesan industri pertahanan nasional. Peserta lain kemudian menambahkan bahwa seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang menyokong industri tersebut. Jadi, pemerintah tidak lepas tangan dan melakukan usaha yang bersifat kontinu serta berkesinambungan dalam proses menyehatkan kembali sektor industri ini.

Adapun pembicara kemudian mencoba memberikan tanggapan balik terhadap respon-respon peserta. Dikatakan bahwa untuk kepentingan industri pertahanan sudah terdapat lahan milik ABRI yang bisa digunakan untuk mendukung aktivitasnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa hampir di beberapa negara pasti terdapat individu yang berkecimpung dalam masalah-masalah tersebut. Negara tentunya membutuhkan peran lebih dari masyarakat yang mau ikut berpartisipasi dalam penyuksesannya. Sebagai contoh misalnya mencintai dan mempromosikan produk-produk hasil industri pertahanan dalam negeri seperti senjata, atau menciptakan sumber daya manusia yang mumpuni yang dapat menjelma menjadi ahli-ahli khusus di bidang pengetahuan dalam persenjataan. Hal ini akan menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi negara, dan di kemudian hari kita bisa sepenuhnya bertumpu pada perkembangan ilmu pengetahuan yang memang didukung oleh sumber daya manusia dalam negeri itu sendiri, tidak lagi berasal dari luar negeri yang tentunya harus merogoh biaya lagi.

Tak lama berselang waktu muncul juga tanggapan dari peserta lain yang berpendapat bahwa sebetulnya peran masyarakat dalam men-support juga berpartisipasi dalam sektor ini masih terasa atensinya. Hanya saja sebagian besar masyarakat memang masih beranggapan bahwa barang-barang impor dari luar negeri masih lebih baik dari produk dalam negeri. Disinilah justru peran pemerintah yang diharapkan lebih dalam mensupport  pertumbuhan industri tersebut.

Lebih lanjut peserta lain ada yang menambahkan bahwa Indonesia dianggap  masih belum mampu membuat produk dengan baik. Apabila berniat untuk memproduksi sendiri maka itu berarti mesin yang akan digunakan untuk memproduksi masih harus berasal dari luar negeri. Sedangkan di sisi lain membeli barang yang sudah jadi dari dari luar negeri maka jatuhnya akan jauh lebih mudah, ketimbang pilihan yang telah disebutkan sebelumnya tadi.

Lagi-lagi peserta diskusi ada yang berpendapat bahwa peran pemerintah memang sangat berpengaruh besar dan diharapkan lebih dalam usaha revitalisasi ini. Pemerintah harus lebih memberikan jalan bagi perkembangan industri ini. Sehingga industri pertahanan nasional ini nantinya akan memberikan manfaat jangka panjang bukan semata-mata efek jangka pendek yang hanya memberikan keuntungan sesaat namun tidak memberikan keuntungan berkesinambungan bagi dalam negeri itu sendiri di masa depannya.

Diskusi kemudian  berlanjut saat penyaji berpendapat bahwa dana untuk alusista masih kecil. Lebih lanjut dikatakan bahwa problematika sebenarnya bukan terletak pada masalah anggaran, tetapi koordinasi proyek jangka panjang atau dalam hal ini kebijakan-kebijakan yang bersifat pengaturan untuk kurun waktu ke depannya. Karena faktanya yang terjadi hanyalah wujud dari proyek jangka pendek yang sudah barangtentu pada akhirnya akan berbenturan lagi dengan masalah klise anggaran.

Sektor Industri terdiri dari industri hilir dan industri hulu. Industri hulu diharapkan bisa tumbuh kuat dan kemudian dapat membantu juga perkembangan sektor industri hilir nantinya. Diumpamakan dengan contoh, misalkan apabila PT.DI bisa ‘hidup sehat’ maka akan berimbas pada sektor industri hilir yang bisa meningkat kemajuannya. Pendapat lain kemudian muncul bahwa hingga sekarang, strategi proteksi dari pemerintah dianggap masih belum terasa eksistensinya. Adapun muncul pendapat lagi dari peserta diskusi yang mengatakan pentingnya kesadaran  masyarakat untuk berperan aktif ‘menghidupkan’ sektor ini. Misalnya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menguatkan sektor pertahanan selain mengikuti pendidikan formal lainnya. Seorang peserta diskusi pun mengungkapkan bahwa sejauh ini Indonesia masih menganggap sektor industri adalah sebuah kemewahan bukanlah suatu kebutuhan yang notabene harus dipenuhi.

Diskusi rutin memang bukan mencari kesimpulan, karena budaya diskusi memang dibangun sebagai wadah penyaluran pendapat dari isi kepala yang berbeda-beda. Namun tentu semua peserta sepakat akan satu hal, bahwa upaya revitalisasi industri strategis pertahanan nasional merupakan suatu kewajiban bagi negara yang ingin berdiri di atas kaki sendiri.

Unduh Lembar Kajian ini selengkapnya di

http://www.4shared.com/document/iQYpJ_50/Lembar_Kajian_9_Revitalisasi_i.html

Categories: Lembar Kajian

PRO-KONTRA PIDANA MATI BAGI KORUPTOR

Dalam hukum positif Indonesia dikenal pidana mati sebagai pidana tertinggi, yakni dalam Pasal 10 KUHP. Secara yuridis formal, selain dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam KUHP itu sendiri, pidana mati juga dikenakan terhadap pelaku kejahatan narkotika dan psikotropika, pelaku tindak pidana korupsi serta dikenal dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Tetapi, seruan pembela HAM juga semakin menguat dengan menuntut dihapuskannya pidana mati di Indonesia. Pertanyaannya, bagaimanakah tingkat urgensi pidana mati kini bagi hukum Indonesia, khususnya bagi pelaku tindak pidana korupsi?

Forum Debat LK2 kali ini menampilkan Tim Pro, yakni Rangga Sujud, Yosua Yosafat dan Gede Aditya, dan Tim Kontra, yakni Damian Agatha, Derry Patra dan Frederick Angwyn; memaparkan argumentasinya masing-masing secara beregu mengenai urgensi pidana mati bagi koruptor. Acara ini dibawakan oleh Ikhsan Kamil dan dimoderatori oleh Agung Pratama yang kemudian memberikan kesempatan kepada Tim Pro untuk pertama kali menyampaikan argumennya.

Pembicara pertama dari Tim Pro, Rangga Sujud menyampaikan pendapatnya bahwa ia setuju dengan pidana mati bagi koruptor dalam hukum positif Indonesia dengan syarat pengadilan di Indonesia dibersihkan sehingga tidak terjadi ketidakadilan dengan dijatuhkan hukuman pidana ini. Menurutnya, pengadilan harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan. Sebab, koruptor adalah pengkhianat negara yang merusak sistem perekonomian Indonesia dan berdampak fatal pada pembangunan. Koruptor adalah pelaku pelanggaran HAM berat sehingga pantas dihukum mati.

Kemudian pendapatnya disanggah oleh Tim Kontra melalui pembicara pertamanya, Damian Agatha. Menurut Agatha, pernyataan pembicara Tim Pro tidaklah masuk akal, karena menginginkan pidana mati berlaku dalam hukum positif Indonesia, namun dengan syarat pengadilan di Indonesia telah bersih. Kedua hal tersebut bertentangan, sebab pada kenyataannya pengadilan Indonesia saat ini belum dapat dikatakan bersih karena masih ada makelar-makelar kasus yang berkeliaran dari pengadilan yang satu ke pengadilan yang lain. Dengan demikian, pidana mati seharusnya dihapuskan dari hukum positif Indonesia saat ini, dan dimunculkan kembali kelak ketika pengadilan Indonesia telah bersih.

Pendapat Tim Pro diperkuat oleh pembicara kedua, Yosua Yosafat yang berargumen bahwa pidana mati adalah pidana yang paling efektif saat ini. Ia membandingkan pidana mati sebagai pidana yang langsung menghilangkan nyawa pelaku sehingga keadilan langsung tercipta; dengan pidana penjara yang kini disalahgunakan. Ia mencontohkan Artalita Suryani yang melakukan “renovasi” terhadap selnya yang mewah seperti kamar hotel. Lagipula, pelaku yang dipenjara justru dapat membangun jaringan untuk melakukan kejahatan berikutnya dari dalam penjara. Dengan demikian kita masih membutuhkan pidana mati.

Hal tersebut kemudian dibantah oleh Derry Patra, selaku pembicara kedua dari Tim Kontra. Ia menyatakan bahwa cepat atau lambat pidana mati akan dihapuskan. Selain itu, salah apabila dikatakan pidana mati adalah pidana yang paling efektif. Pidana mati itu gagal memberikan efek jera, karena berdasarkan kenyataan kini korupsi masih merajalela dan sulit diberantas meski sudah ada pidana mati. Bahkan presiden kita juga menegaskan bahwa pidana mati tidak efektif. Selain itu, pidana mati bagi koruptor juga hanya untuk hal-hal tertentu saja dan sulit dijatuhkan bagi kasus-kasus yang ada.

Kemudian, pendapat tersebut dilanjutkan oleh Gede Aditya sebagai pembicara ketiga dari Tim Pro, yang menjelaskan mengenai pidana mati dari segi teoritis dan filosofis bahwa pidana mati masih berlaku secara yuridis formal. Tidak benar bahwa pidana mati melanggar HAM. Bahkan MK sendiri menyatakan hal tersebut. Juga UU Peradilan HAM No. 26 tahun 2000 mencantumkan pidana mati. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat masih membuat berbagai produk legislasi yang mencantumkan hukuman mati sebagai pidananya. Dengan kata lain, rakyat pun masih menginginkan adanya pidana mati.

Secara garis besar, ada tiga teori mengapa kita membutuhkan pidana mati. Pertama, teori pembalasan, yakni untuk menyeimbangkan hak-hak dalam masyarakat. Kedua, teori perbaikan sebagai upaya represif. Ketiga, teori efek jera sebagai upaya preventif agar terjadi penurunan tingkat kriminalitas dan perbuatan jahat dapat diberantas.

Kemudian, disusul pendapat dari pembicara ketiga Tim Kontra, yaitu Frederick Angwyn yang menyanggah pendapat Gede Aditya. Ia menyatakan bahwa apabila hukuman mati hanya menginginkan timbulnya efek jera, maka pelaku harus dihukum di depan umum sesadis mungkin. Namun, kenyataannya kini pelaksanaan pidana mati justru tanpa adanya publikasi yang jelas dalam media massa. Bahkan eksekutor pidana mati dalam regu tembak saja tidak mengalami teror dengan mencabut nyawa terpidana mati, tidak seperti algojo pada zaman dahulu. Tidak timbulnya teror ini disebabkan tidak diketahuinya secara pasti dari mana datangnya peluru yang membunuh sang terpidana mati. Oleh sebab itu, pidana mati sangat tidak efektif.

Dalam sesi berikutnya, dilontarkan berbagai pandangan yang menyanggah argumentasi keenam pembicara, baik oleh forum sendiri maupun keenam pembicara. Agatha memberikan sanggahan bahwa dua argumen yang diberikan oleh dua pembicara Tim Pro justru saling bertentangan, karena pembicara pertamanya menyatakan pidana mati disetujui untuk tetap dilakukan dalam hukum positif asalkan pengadilannya bersih, tetapi pembicara ketiga justru berkata bahwa kelak pidana mati akan dihapuskan. Agatha juga bertanya-tanya, apakah pembicara ketiga berada di sisi Pro atau Kontra, karena argumennya hanya memaparkan segi teoritis dan filosofis saja.

Pembicara Tim Pro menyatakan bahwa meskipun ada pertentangan dalam argumen-argumen mereka, tetapi masih ada hal-hal lain yang bisa diperdebatkan. Selain itu, pembicara ketiga menyatakan posisinya dalam forum debat ini sebagai tim pro, karena ia percaya kepada legislator pilihan rakyat yang berpendapat hukuman mati masih dibutuhkan, sehingga ia mengikuti juga pendapat legislator tersebut.

Unduh Lembar Kajian ini selengkapnya di

http://www.4shared.com/document/CFZUYVH4/Lembar_Kajian_8_Pro_Konta_Pida.html

Categories: Lembar Kajian
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.